Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
Mobil Mewah Milik Rudi Rubiandini Segera di Pindah KPK ke Rubasan
Wednesday 28 Aug 2013 15:42:51

Mobil mewah bermerk Toyota Camry Hybrid warna hitam yang telah disita KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mobil mewah bermerk Toyota Camry Hybrid warna hitam yang telah disita KPK dalam kasus dugaan suap terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Keberada Mobil mewah tersebut sudah tiga hari terpakir di belakang KPK dan dalam waktu dekat mobil tersebut akan dibawa ke Rubasan (Rumah Barang Sitaan), di Jalan Cilincing, Jakarta Utara.

"Akan dibawa ke Rubasan (Rumah Barang Sitaan) di Cilincing, Jakarta Utara," ujar salah seorang petugas KPK diarea Parkir KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).

Seperti yang telah di beritakan, mobil terlihat masih baru dan gres dari toko ini, anyar ini disita dari dealer saat akan diantarkan ke kediaman Rudi. Mobil yang belum diberi nomor polisi bahwa KPK menemukan bukti adanya pemesanan mobil ini saat melakukan penggeledahan di kediaman Rudi Rubiandini. Tampak pula semacam alas kaki di dalam mobil yang bertuliskan nama dealer Auto 2000 Cilandak Jakarta Selatan.

Saat ini dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com sebelum dibawa ke Rubasa Mobil tersebut sudah terpasang Nomor Polisi plat merah.

Saat ditanyakan kepada sumber tersebut apakah nomor tersebut asli atau palsu. Sumber tersebut mengatakan jika nomor polis B 1226 SQO itu palsu.

Pasalnya mobil baru yang disita oleh KPK belum memiliki nomor polisi yang resmi dari dealer. Sehingga untuk membawanya ke Rubasan mobil tersebut dipasang nomer Polisi.

"Palsulah kan mobil baru belum ada plat Seri Nomor Kendaraan," ujarnya kembali.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK mengembalikan barang sitaan berupa brosur mobil dari kediaman Rudi. Seorang pejabat KPK mengatakan, brosur yang dikembalikan kepada Rudi tersebut menawarkan produk Toyota Camry. Brosur ini dikembalikan karena dianggap tidak berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap SKK Migas.

Selasa (13/8) malam, KPK menangkap Rudi Rubiandini di rumahnya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Rudi menerima suap dari pihak swasta. Di antara barang bukti yang telah disita KPK terdapat uang tunai 400.000 dollar AS, Rudi Rubiandini, seorang dosen teladan itu kini berurusan dengan KPK akibat dari keserakahannya.

Kini, Rudi telah ditahan di Rutan yang berada di dalam Gedung KPK. Sementara, Simon dan Ardi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jaksel. KPK mengaku masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]