Kecelakaan itu terjadi saat Dahlan mengendarai mobil listrik Tucuxi dari Solo menuju Magetan." /> BeritaHUKUM.com - Mobil Listrik Dahlan Iskan Belum Mengantongi Sertifikat Resmi

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mobil listrik
Mobil Listrik Dahlan Iskan Belum Mengantongi Sertifikat Resmi
Sunday 06 Jan 2013 09:38:17

Mobil Listrik Tucuxi Milik Dahlan Iskan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mobil listrik "Ferrari" Tucuxi milik Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, yang mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan ternyata belum mengantongi sertifikat resmi.

Kecelakaan itu terjadi saat Dahlan mengendarai mobil listrik Tucuxi dari Solo menuju Magetan. Perjalanan ini merupakan bagian dari test drive mobil listrik dengan jarak tempuh kurang lebih 1.000 km, sebelumnya Dahlan berhasil menjajal mobil listrik buatan Dasep Ahmadi hingga sejauh 1.000 km.

Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, mengatakan kalau mobil listrik Tucuxi milik Dahlan Iskan belum mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan. Biasanya agar sebuah kendaraan sah bisa melaju di jalan raya, harus mengantungi sertifikat ini.

"Kami dari Kemenhub belum pernah merasa memberikan sertifikat uji tipe untuk mobil listrik milik Dahlan Iskan," tegas Bambang, Sabtu (5/1).

Dengan demikian, mobil listrik Tucuxi milik Dahlan Iskan bisa dikatakan melanggar aturan karena belum memiliki sertifikat uji tipe?

Bambang menambahkan, kalau mengikuti prosedur dari Kementerian Perhubungan jika suatu kendaraan belum memiliki sertifikat uji tipe maka kendaraan tesebut tidak boleh diuji di jalan atau digunakan.

"Kalau sesuai prosedur jelas itu melanggar. Tapi lebih jelasnya tanya ke pihak kepolisian karena pihak kepolisian yang berwenang mengeluarkan pelat nomor suatu kendaraan," lugasnya.

"Tapi balik lagi, pihak kepolisian juga belum bisa mengeluarkan pelat nomor suatu kendaraan jika Kemenhub belum mengeluarkan sertifikat uji tipe pada kendaraan tersebut," tandasnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Sabtu (5/1).

Selama ini, Tucuxi menggunakan pelat hitam yang memang hanya bertuliskan inisial Dahlan Iskan saja.(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mobil listrik
 
Kebijakan Subsidi Motor & Mobil Listrik Terkesan Terburu-buru dan Perlu Dikaji Kembali
 
Tolak Subsidi Triliunan Rupiah Mobil Listrik, Legislator PKS: Alihkan untuk Transportasi Publik
 
Mulyanto: Subsidi Mobil Listrik Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
 
Ekspedisi Mobil Listrik Blits Singgah di Pemkab Kaur dan Disambut Gembira
 
Ketua DPR Galakkan Mobil Listrik Jadi Gaya Baru Ekonomis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]