Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Mobil Ketua KPU Samarinda yang Hilang, Dicuri Deni Setiawan Stafnya Sendiri
2020-02-26 11:15:20

Pelaku Deni Setiawan (38) Staf KPU Samarinda, yang mencuri Mobil Ketua KPU Samarinda, diamankan Senin (24/2).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, BeritaHUKUM - Kasus hilangnya mobil dinas Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat pada Minggu (23/2) malam lalu ternyata di curi oleh staf KPU Samarinda itu sendiri yang bernama Deni Setiawan (38).

Mobil dinas Ketua KPU berjenis Toyota Innova warna putih dengan nomor polisi KT 1901 MZ ditemukan di Kecamatan Palaran dan pelaku Deni Setiawan telah diamankan di Mapolres Samarinda pada, Selasa (24/2).

Polisi menemukan mobil tersebut dan mengamankan pelaku setelah memeriksa sejumlah staf KPU Samarinda dan rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Damus Asa dalam keterangan Pers kepada Wartawan di Mapolres Samarinda pada, Selasa (25/2) bahwa hasil pemeriksaan CCTV mengarah kepada pelaku berbadan besar, gemuk dan keberadaannya di Palaran.

“Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku berbadan besar dan gemuk dan keberadaannya di daerah Palaran,” ujar Kompol Damus.

Polisi pun bergerak cepat ke Kecamatan Palaran, mobil ditemukan terparkir di salah satu rumah warga namun plat nomornya telah lepas. Tak lama kemudian Polisi langsung menangkap pelaku Deni Setiawan yang saat itu melintas dengan sepeda motor di Jalan Diponogoro Palaran, pada Senin (24/2) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku mencuri mobil tersebut yang terparkir di belakang kantor KPU Samarinda Jl Juanda sekitar pukul 23.50 Wita. Saat itu seluruh petugas KPU dan Komisioner KPU sibuk menerima berkas calon independen,” sebutnya.

Pelaku, datang di KPU malam itu diatas oleh adiknya sendiri, dengan berbekal kunci yang dikantonginya sejak Desember 2019 lalu, terang Kasat Reskrim Damus Asa.

Sedangkan pelaku Deni kepada wartawan, mencuri mobil tersebut karena sakit hati dengan stafnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, pungkas Damus.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Curanmor
 
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]