Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Google
Mobil Google Lampaui Batas Kecepatan
Thursday 21 Aug 2014 03:41:20

Mobil Google tidak dilengkapi setir kemudi, pedal gas maupun pedal rem. Teknologi mobil Google mendeteksi segala obyek yang berada di sekitar kendaraan.(Foto: twitter)
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Mobil Google, yang bisa mengemudi sendiri, diprogram untuk melaju hingga 16 kilometer per jam di atas batas kecepatan. Insinyur utama yang menangani peranti lunak mobil Google, Dmitri Dolgov, mengatakan kendaraan tersebut sengaja dirancang sedikit kencang guna menyamai kecepatan mobil-mobil di sekitarnya.

Apabila mobil Google berjalan lebih lambat, menurut Dolgov, itu justru menciptakan bahaya.

Purwarupa mobil Google sudah diuji kelaikannya di sejumlah ruas jalan di Amerika Serikat, terutama di Negara Bagian California. Sejauh ini, mobil tersebut telah menempuh sedikitnya 483 ribu kilometer di jalan raya.

Karenanya, pemerintah Inggris membolehkan mobil tersebut meluncur di jalan raya mulai 2015 mendatang.
Keberadaan mobil berbentuk gelembung yang hanya bisa mengangkut dua orang itu diumumkan pertama kali oleh Google pada 2010.

Sejak diperkenalkan, fitur-fitur mobil itu mulai mengemuka, antara lain memiliki tombol stop-go tapi tidak ada kontrol, kemudi atau pedal.

Teknologi pesawat

Predikat mobil otomatis sejatinya meliputi beragam konsep yang berbeda.

Sebelum mobil Google diperkenalkan, publik telah mengetahui tombol cruise control yang mengatur kecepatan pada titik tertentu tanpa menginjak pedal gas.

Lalu ada pula sistem pengereman otomatis yang dilengkapi sensor.

Namun, semua fitur itu memerlukan pengemudi. Belum pernah ada mobil yang benar-benar otomatis sepenuhnya alias melakukan semua fungsi, termasuk mengendalikan setir, memindahkan gigi, menginjak pedal gas atau pedal rem.

Kini, seluruh fitur itu dimungkinkan berkat teknologi autopilot seperti di pesawat. Inovasi paling utama ialah Lidar (light detection and ranging). Sistem ini meraba pantulan sinar-sinar laser sehingga pemetaan jutaan titik di sekitar mobil dapat direkam setiap detik.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]