Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KAMI
Misi Selamatkan Indonesia, Deklarasi KAMI Harusnya Bisa Secara Virtual
2020-08-18 16:03:39

Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah tokoh menghadiri deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesiai (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta. Seharusnya deklarasi ini bisa dilakukan dengan cara virtual, namun para peserta datang secara langsung untuk mendeklarasikan gerakan moral yang menurut mereka mengoreksi kebijakan negara.

Acara digelar sejak sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (18/8) Panitia memasang tenda besar di Tugu Proklamasi untuk membacakan deklarasi. Di antara yang hadir adalah Din Syamsuddin, Amien Rais, Gatot Nurmantyo, Rocky Gerung, Prof. Dr Hafid Abbas, Prof. Chusnul Mariyah, Jumhur Hidayat, Ichsanuddin Nursi, Meutya Hatta, Lieu Sungkharisma, Ahmad Yani, Said Didu, Refly Harun, dan lainnya. Para tamu hadir dengan tertib memakai masker dan beberapa memakai face shield.

Acara dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan UUD 1945 kemudian pembacaan jati diri KAMI yang dibacakan eks politikus PPP Ahmad Yani.

"Saya akan memulai membacakan jati diri koalisi aksi menyelamatkan indonesia (KAMI)," ucap Ahmad Yani.

Berikut 10 jati diri KAMI: Koalisi aksi menyelamatkan Indonesia adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara terciptanya kesejahteraan rakyat dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Koalisi aksi menyelamatkan indonesia berjuang dan bergerak untuk melakukan pengawasan sosial kritik dan koreksi dan meluruskan kiblat negara dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan.

Koalisi aksi menyelamatkan Indonesia berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai dengan konstitusi baik melalui edukasi maupun cara pengawasan sosial politik moral dan aksi aksi dialogis persuasif fan efektif. Koalisi aksi menyelamatkan Indonesia sebagai koalisi rakyat dengan latar belakangan kemajemukan agama, suku, profesi, afiliasi politik, menjunjung tinggi kemajemukan kerukunan dan kebersamaan.

Pandangan dan sikap aksi koalisi menyelamatkan Indonesia adalah perwujudan dari hal hal yang dapat disepakati. Koalisi aksi menyelamatkan Indonesia mempunyai pandangan dan sikap resmi yaitu yang disepakati secara tertulis oleh dewan deklarator. Di luar itu merupakan sikap pribadi deklarator atau jejaring pendukung Koalisi aksi menyelamatkan Indonesia di pusat daerah dan di luar negeri.

Koalisi aksi menyelamatkan Indonesia sebagai gerakan moral rakyat, yang bersifat nasional menerima dukungan dan penyaluran aspirasi rakyat di daerah daerah dan warga negara Indonesia di luar negeri.

Walau tidak ada hubungan struktural organisatoris, namun koalisi aksi menyelamatkan Indonesia berkewajiban moral menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi itu. Koalisi aksi menyelamatkan Indonesia baik secara bersama-sama atau sendiri sendiri dan jejaringnya berjuang untuk tujuan perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dapat dihentikan. Kami bergerak secara berkesinambungan atas dasar keyakinan bahwa kebenaran dan keadilan harus tegak serta kebathilan dan kemunkaran harus sirna.

Koalisi aksi menyelamatkan Indonesia memberikan struktur kepada:

A. dewan deklarator sebagai penentu kebijakan prinsipil dan strategis yang dipimpin oleh presidium yang bekerja secara kolektif kolegial memimpin gerakan sesuai jati dirinya.

B. Komisi eksekutif terdiri dari 9 orang yang diangkat oleh Presidium yang berfungsi sebagai motor penggerak koalisi, melaksanakan rencana rencana strategis yang dibentuk dewan deklarator dan membentuk serta mengkoordinir divisi.

C. Komisi komisi sebagai organ kerja sesuai dengan sektor pembangunan nasional yang melaksanakan kerja aksi di bawah koordinasi presidium.

D. Divisi-divisi merupakan organ dan instrumen koalisi yang melaksanakan rencana kerja aksi sesuai dengan bidangnya masing-masing. Koalisi aksi menyelamatkan Indonesia sebagai gerakan yang terorganisasi merupakan disiplin ketat di bawah kendali presidium yang dapat mengambil keputusan tertentu demi nama baik dan efektifitas gerakan. Hingga berita ini diturunkan, acara masih berlangsung.

Din Syamsuddin hingga Gatot dijadwalkan akan memberikan sambutan.(lmj/bh/amp)


 
Berita Terkait KAMI
 
Polisi: Benda Mencurigakan di dekat Rumah Petinggi KAMI adalah Bom Palsu
 
Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law
 
KAMI Protes Keras Polisi Tembak Mati 6 Anggota FPI, KAMI Tuntut Jokowi Bentuk Tim Independen
 
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti Era Orde Baru
 
Sudah Siapkan Koper, Akankah Din Syamsuddin Ditangkap?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]