Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
E-Commerce
Miris, Transaksi E-Commerce Belum di Atur dalam UU KUP
Monday 10 Aug 2015 22:28:13

Tampak Senator DPD RI Dewi Sartika Hemeto,SE pada diskusi publik “Urgensi Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)' baru-baru ini di Kantor Daerah DPD RI Provinsi Gorontalo.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) saat ini ternyata belum diatur soal E-Commerce atau biasanya penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem eletronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.

"Hal ini yang menjadi urgensinya revisi UU KUP, misalnya untuk perusahaan dot.com yang didirikan di luar negeri, mereka tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia, walau target konsumennya adalah masyarakat Indonesia," terang Senator DPD RI Dewi Sartika Hemeto, SE pada diskusi publik “Urgensi Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) baru-baru ini di Kantor Daerah DPD RI Provinsi Gorontalo, Senin (10/8).

Anggota Komite IV menuturkan, Facebook dan twitter misalnya, setiap tahunnya ada sekitar $1,2 Miliar dollar atau setara dengan 15 Triliun Rupiah diperoleh berbagai layanan internet asing di Indonesia, dengan diantaranya yang terbesar $500 Juta Dollar diraih Facebook, dan $120 Juta Dollar diraih oleh twitter. Dengandemikian, berarti sekitar 50% pendapatan Facebook di Asia dikeruk dari Indonesia.

"Miris memang tapi itulah kenyataannya saat ini, saya pun mengelola page manager saya DewiSartikaHemeto,SE untuk senantiasa berkomunikasi dengan konstituen di Gorontalo lewat jejaring social Facebook, harus diapakan lagi, kita belum punya regulasinya”, ujar Dewi.

Menurut Dewi, itu baru sebagian kecil yang harus dibenahi, belum lagi persoalan maksimalisasi penerimaan Negara dari sektor pajak. Dalam postur APBN Indonesia, 80% pemasukan Negara berasal dari sektor pajak. Akan tetapi, dikuartal I pemerintahan Jokowi-JK, penyerapan pajak melenceng 5,4% dari target sebelumnya 19%. Hal ini tidak terlepas dari tidak maksimalnya kinerja penyelenggara pajak, serta minimnya angka voluntary compliance wajib pajak itu sendiri.

“Kemarin kami Timja Perumusan RUU KUP telah melakukan uji sahih bersama para pakar perpajakan di Makassar dan Medan, namun apa salahnya bilasaya pun harus menyerap masukan dari dapil Saya Gorontalo”, ujarDewi.

Diskus tersebut menghadirkan berbagai elemen masyarakat, para akademisi di bidang sosial dan ekonomi, para praktisi, penyelenggara pajak, hingga LSM dan Mahasiswa. Mengundang pakar e konomi, Dr. Amir Archam, serta peneliti bidang social kemasyarakatan, Thoriq Modanggu, M.Pdi, Kegiatan tersebut membahas poin-poin penting terkait dengan urgensi pelaksanaan revisi terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.(bh/shs)


 
Berita Terkait E-Commerce
 
Sektor e-Commerce Paling Strategis dan Tumbuh Pesat
 
Ignition Gerakan Nasional 1000 Startup Digital - Malang
 
Komisi I Siap Bahas RUU Terkait E-Commerce
 
E-Commerce untuk UKM Dilakukan untuk Mendorong Pertumbuhan dan Penguatan Ekonomi Indonesia
 
Miris, Transaksi E-Commerce Belum di Atur dalam UU KUP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]