Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Miranda Mengaku Diperiksa KPK Terkait Pemberian FPJP
Tuesday 08 Oct 2013 19:22:53

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, selepas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rasuna said, Jakarta Selatan, Selasa (8/10) selama hampir 7 jam menjalani pemeriksaan sejak pukul 11:30 Wib siang.

Miranda S Goeltom (64Th) diperiksa terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dalam penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, terhadap sistem moneter Indonesia waktu itu.

Miranda yang keluar dari gedung pemeriksaan KPK pada pukul 18.00 Wib, tampak memakai baju putih lengan panjang dan berambut baru, dengan potongan pendek cat merah, Miranda memaparkan kepada para awak media tentang materi pemeriksaan dirinya di dalam gedung KPK hanya mengenai seputar kebijakan FJPJ.

"hanya tentang pemberian dan penerimaan FJPJ aja, tapi belum selesai, karena di periksanya tadi mulai jam 4 sampai jam setengah 6, karena cuma hanya satu setengah jam saja," tutur Miranda, menyampaikan kepada para awak media.

Cuma sepenggal kalimat itulah yang terlontar dari mulut Miranda, dan dia pun langsung beranjak pergi begitu saja ke mobil tahanan Lapas wanita Tangerang yang sudah menunggu keberangkatannya, untuk kembali ke dalam Lapas menjalani sisa hukuman.

Miranda diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Budi Mulya (BM) Budi Mulia. "Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Tak hanya Miranda, Lembaga pimpinan Abraham Samad ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap, Kepala Divisi Risiko II LPS Suharno Eliandy dan seorang akuntan Saptoto Agustomo. Mereka diperiksa sebagai Saksi terkait kasus Bank Century.

Sebelumnya, Miranda sudah pernah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus ini, namun pemeriksaan tersebut ditunda, dan akhirnya kembali dijadwalkan hari ini oleh KPK, dan ini pemeriksaan dan penjadwalan ulang terhadap Miranda.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]