Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Cek Pelawat
Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Thursday 13 Sep 2012 17:37:13

Miranda Goeltom saat Menjalani Persidangannya (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim penuntut yang diketuai Supardi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Miranda terbukti bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Kami meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 150 juta", kata Supardi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Jaksa menggunakan dakwaan pertama, Pasal 5 Ayat 1 (b) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menjerat Miranda.

Sebelumnya Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama - sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999 - 2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Jaksa menilai, tindakan Miranda merusak sendi - sendi pemerintahan dalam hal ini DPR. Sikap Miranda yang tak terus terang mengakui perbuatannya juga menjadi hal yang memberatkan dalam persidangan. Jaksa menerangkan, fakta selama persidangan menunjukkan kerja sama secara sadar antara Miranda dengan Nunun Nurbaetie.

Kerja sama itu berupa pemberian hadiah kepada anggota Komisi Keuangan DPR agar memilih Miranda menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Perkara Miranda dan Nunun memang tak bisa dibuktikan saat berdiri sendiri - sendiri, namun ketika disatukan keduanya sama - sama melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan hadiah itu", kata Supardi.

Namun, dalam pembacaan tuntutan jaksa tidak mengungkap siapa pihak yang mengucurkan sponsor cek pelawat dalam pemenangan Miranda. Pasalnya pemilik cek yang terdaftar di Bank Internasional Indonesia, Ferry Yen, sudah meninggal sehingga asal muasal cek tak dapat dibuktikan.

Miranda tampak tenang menyimak pernyataan jaksa. Bahkan, dia masih sempat tersenyum. Tapi saat dimintai tanggapan oleh hakim, Miranda menjawab, "Saya mendengar apa yang disampaikan, meski banyak yang tidak mengerti dan tidak benar", kata dia.

Usai sidang, Miranda menyangkal pernyataan jaksa. "Anda dengar dan lihat sendiri selama persidangan, tuntutan itu banyak bohongnya", ujar dia. Miranda mengatakan, ia hanya dua kali ke rumah Nunun. Sebaliknya Nunun cuma sekali bertandang ke kantornya. "Apa itu bisa dibilang sering?".

Miranda menuding Nunun berbohong ketika memberi kesaksian ada anggota DPR yang menyebut pertemuan dengan Miranda bukan "proyek thank you" alias membutuhkan imbalan. Dia keberatan karena kesaksian terbaru dari saksi, seperti anggota DPR Hamka Yandhu, yang menyatakan tak pernah mendengar Miranda menawarkan uang, diabaikan jaksa.

Sidang perkara suap cek pelawat tersebut akan dilanjutkan pada Senin, 17 September 2012 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.(tmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Cek Pelawat
 
KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
 
Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
 
Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
 
Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
 
Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]