Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Gedung KPK
Minta Penegakkan Hukum, Para Pengunjuk Rasa Demo Gedung KPK
Friday 05 Oct 2012 16:13:29

Demo di depan Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, kembali didatangi oleh aksi gelombang pengunjuk rasa didepan pintu masuk gedung KPK, Jum'at (5/10). Gelombang pengunjuk rasa ini dari, Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya serta aliansi Komite Penyelamat KPK dengan korlab Mangapus Silalahi.

Aksi ini sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian yang mengamankan gedung KPK, tetapi malah terjadi aksi saling dorong antara polisi dan masa dari Komite Penyelamat KPK. Sementara dari pihak buruh, mereka melakukan aksi mimbar bebas untuk mengecam tindakan kepolisian yang melarang mereka berorasi mimbar bebas di gedung KPK.

Dalam orasinya, kaum buruh mengatakan bahwa, "penegakkan hukum harusnya tidak pandang bulu. Dimanapun dan siapapun itu, bila terbukti korupsi, maka KPK harus maju dan berani mengambil tindakan hukum. Siapa pun yang berada didalam negeri ini, kedudukannya sama kalau sudah berhadapan dengan hukum", teriak kaum buruh.

Mangapus Silalahi dari Komite Penyelamat KPK juga mengatakan bahwa,"kami meminta KPK untuk terus membuktikan janji - janjinya, karena kami siap mendukung KPK sepenuhnya. Bahkan kami telah mengumpulkan cap jempol darah, artinya kami siap mengorbankan jiwa raga kami untuk membantu KPK dalam memberantas Korupsi dan membersihkan institusi Polri yang melakukan korupsi", Pungkas Silalahi.

Sementara dari Presiden Sentra Gerakan Buruh Indonesia, Rayan Arif Buyono mengatakan, "kasus korupsi adalah penyebab salah satu faktor hingga saat ini gaji kami kaum buruh sangat rendah, kami jelas sangat mendukung KPK untuk memberantas korupsi, terutama untuk kasus Simulator SIM dan menolak refisi UU KPK. Jika KPK tidak berani menahan Irjen Djoko Susilo, maka biarkan kami rame - rame yang menangkap Djoko. Kami muak dengan korupsi, dan kami mau Indonesia bebas Korupsi'', ujarnya.

Disaat yang bersamaan, aksi orasi Save KPK berlangsung diluar gedung KPK. Aksi yang di komandoi oleh Usman Hamid dan Anita Wahid ini, mereka meneriakkan, 'Horas Indonesiaku, Betawi Bersatu Berantas Korupsi, dan selamatkan KPK'.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Didepan Gedung KPK
 
KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
 
AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
 
AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
 
AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
 
AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]