Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Lapindo
Minta Ganti Rugi Ditanggung Negara, Para Korban Lumpur Lapindo Perbaiki Permohonan
Tuesday 12 Nov 2013 04:15:12

Kuasa Hukum Pemohon (tengah) saat menyampaikan perbaikan perbaikan permohonan pemohon dalam Sidang Uji Materi UU APBN di Ruang Sidang Pleno gedung MK.(Foto: Humas MK/Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN (UU APBN) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 83/PUU-XI/2013 ini dimohonkan oleh para korban yang memiliki badan usaha terdampak lumpur Sidoarjo yang berada di Wilayah Peta Area Terdampak (PAT).

Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Mustofa Abidin, mengungkapkan telah melakukan beberapa perbaikan sesuai dengan saran yang disampaikan oleh Majelis Hakim Konstitusi pada sidang sebelumnya. “Pemohon sudah memperbaiki norma yang menjadi batu uji dalam UUD 1945, yakni menjadi Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28I ayat (4),” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki alasan permohonan. Menurut Pemohon, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBN melanggar hak konstitusional Pemohon karena Pemohon tidak termasuk ke dalam korban Lapindo yang berada di luar Wilayah Peta Area Terdampar (PAT) seperti yang tercantum dalam UU APBN. “Pemohon tidak mendapat jaminan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) karena tidak mendapat pembayaran ganti rugi karena bukan berada di luar Wilayah PAT sesuai Pasal 9 ayat (9) huruf a UU APBN. Hal ini menyebabkan Pemohon tidak mendapat kepastian hukum,” paparnya.

Kemudian, Mustofa menjelaskan kepastian hukum yang didapat Pemohon hanya dari Perpres, tidak seperti para korban yang bertempat tinggal di luar Wilayah PAT seperti yang tercantum dalam UU APBN. “Perpres hanya sebatas memberikan kepastian hukum dan hanya berupa janji belaka, Sementara para korban yang berada di luar Wilayah PAT justru mendapat kepastian hukum. Seharusnya pembentukan norma juga termasuk para pemohon,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diwakili oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengesahkan beberapa alat bukti dan menjelaskan kepada para pemohon bahwa hasil panel tersebut akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diputuskan mengenai kelanjutan persidangan. Pada sidang sebelumnya, Pemohon merasa keberatan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBN.

Pemohon menganggap pasal tersebut merugikan hak konstitusional terhadap Pemohon. Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBN menyatakan bahwa “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013, dapat digunakan untuk: (a) pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan) dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi)”. Pemohon menjelaskan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBN, telah menimbulkan perbedaan perlakuan hukum antara para Pemohon dengan warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah PAT, baik dari sisi perlindungan hukum, kepastian hukum, kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang sama, guna mencapai persamaan dan keadilan. (Lulu Anjarsari/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Lapindo
 
Minta Ganti Rugi Ditanggung Negara, Para Korban Lumpur Lapindo Perbaiki Permohonan
 
Bakrie Harusnya Lebih Takut Pada Rakyat Sidoarjo Dibanding Bank of New York!
 
Tragedi Lumpur Lapindo, ‘Tutup Mata’ di Tengah Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM
 
Pemerintah Perluas Wilayah Penanganan Korban Lumpur Lapindo
 
Tjipta Lesmana: Hanya Pak SBY dan Tuhan yang Tahu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]