Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kemalingan
Minimarket Di Garut Dibobol Maling
Monday 18 Jun 2012 17:33:55

Ilustrasi (Foto: Ist)
GARUT (BeritaHUKUM.com) - Minimarket Yomart di Jalan Cimanuk, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibobol sekawanan maling, Senin (18/6). Aksi pencurian itu diketahui setelah sejumlah karyawan Yomart masuk kerja sekitar pukul 07.00 WIB, dan melihat kondisi dalam toko tampak berantakan.

"Kemungkinan pelaku masuk dini hari tadi dan keluar pagi setelah gagal mendapatkan uang tunai ", ungkap salah seorang anggota Polres Garut.

Pelaku pencurian menggondol puluhan bungkus rokok berbagai merek, serta dua komputer kasir. "Saya dan teman-teman seperti biasa masuk kerja pagi, melihat di dalam toko, komputer, rokok tidak ada,"ujar karyawan Yomart Fitri.

Mengetahui tempat bekerjanya di bobol maling,Fitri pun melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RW setempat yang bernama Asep Darajat.

Menurut karyawan minimarket tersebut, mereka melihat ada satu orang yang masih berada di dalam toko itu. Curiga orang tersebut pencuri, Asep kemudian masuk ke toko, tetapi orang yang tidak dikenal itu, mengusir Asep agar keluar toko."Ada orang di dalam toko, tapi saat saya akan masuk, saya diusir, katanya jangan masuk,"katanya.

Warga pun kemudian melaporkan adanya orang yang mencurigakan dalam toko tersebut kepada pihak kepolisian.

Ketika sejumlah polisi tiba, pelaku sudah melarikan diri lewat belakang bangunan toko. Hasil pemeriksaan polisi, diduga pelaku masuk lewat belakang bangunan toko, karena ditemukan ada lubang yang sengaja dirusak pelaku untuk masuk dan keluar toko.

Saat ini, pihak polisi sudah mengamankan beberapa bungkus rokok yang tidak sempat diambil pencuri. Dan selanjutnya polisi akan meminta hasil rekaman CCTV dalam toko.(dbs/man)


 
Berita Terkait Kemalingan
 
Minimarket Di Garut Dibobol Maling
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]