Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
Minim Penumpang, 2 Komuter Batalkan Perjalanan Permanen
Friday 30 Nov 2012 23:33:44

Kereta Api PT. KAI (Foto: BeritaHUKUM.com/bim)
SURABAYA, Berita HUKUM - Sejak diluncurkan sekitar 3 bulan lalu, 2 kereta komuter, masing-masing Arjuno Express dan kelud Express, terpaksa harus membatalkan seluruh perjalanannya dikarenakan makin minimnya jumlah penumpang.

Dari catatan pihak PT KA Daops VIII Surabaya, tingkat keterisian kursi untuk kedua komuter jenis kereta rel diesel elektrik (KRDE) Arjuno Express jurusan Surabaya-Madiun dan kereta Kelud Express jurusan Surabaya-Blitar hanya 30%.

“Kalau berdasarkan catatan kami tentang keterisian kursi atau tingkat okupansi yang ada pada kedua komuter tersebut memang sangat minim. Hanya dikisaran antara 30% hingga 60% saja,” kata Sumarsono Manajer Humasda PT KA Daops VIII Surabaya.

Ditemui dikantornya, Kamis (29/11) Sumarsono menambahkan bahwa dengan okupansi dikisaran 30% sampai dengan 60% saja tentunya sangat tidak memungkinkan untuk terus dipertahankan keberadaannya.

Jika nanti kemudian pembatalan seluruh perjalanan atau dengan kata lain layanan kedua komuter tersebut kepada masyarakat akhirnya dihentikan, hal itu semata-mata karena pertimbangan minimnya okupansi penumpang.

“Dalam kenyataannya target okupansi memang belum terpenuhi. Karena jika dihitung okupansi yang hanya dikisaran 30% hingga 60% itu sangat minim. Namun demikian dalam aspek pelayanan kami akan tetap melakukannya,” tambah Sumarsono.

Aspek pelayanan yang tetap dilaksanakan, yang dimaksud adalah masih tersedianya layanan kereta-kereta dengan tujuan kota-kota yang tidak lagi dilayani oleh kereta komuter.

“Untuk kereta reguler dengan masing-masing kota tujuan, misalnya seperti Madiun dan Blitar tetap kami sediakan seperti biasa,” pungkas Sumarsono .(tok/ssn/bmn/bhc/opn)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]