Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Nigeria
Militer Nigeria Bebaskan 234 Perempuan yang Diculik Boko Haram
Sunday 03 May 2015 17:32:38

Lebih dari 500 perempuan sandera kelompok militan Islam Boko Haram bisa dibebaskan dalam sepekan terakhir.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Militer Nigeria berhasil membebaskan 234 perempuan dan anak dari sekapan kelompok militan Boko Haram, demikian keterangan militer Nigeria.

Disebutkan, operasi pembebasan belangsung hari Kamis di hutan lebat Sambisa, yang merupakan tempat persembunyian kaum militan, di timur laut negeri itu.

Belum jelas apakah ada di antara yang dibebaskan itu yang merupakan bagian dari 200 gadis kecil yang diculik Boko Haram dari sebuah sekolah di Chibok bulan April 2014.

Pekan lalu, militer juga membebaskan 300 perempuan dan anak dari sekapan Boko Haram.

Militer Nigeria mengabarkan keberhasilan operasi itu melalui twitter mereka, yang berbunyi: "FLASH: Sebanyak 234 orang lagi, perempuan dan anak diselamatkan melalui kawasan Kawuri dan Konduga di hutan #Sambisa hari Kamis."

Para sandera yang dibebaskan itu kini tengah didata untuk memastikan identitas mereka.

Militer sebelumnya mengatakan telah menghancurkan 13 kamp milik kelompok perlawanan Islam garis keras itu di rimba Sambisa.

Ribuan orang sudah terbunuh di utara Nigeria sejak Boko Haram mengangkat senjata pada tahun 2009.

Bulan Februari lalu, Nigeria, dibantu tentara negara-negara tetangga, melancarkan serangan besar-besaran untuk menggempur kaum Islam radikal itu.

Lewat operasi itu militer berhasil merebut lagi banyak wilayah yang sempat direbut Boko Haram sejak beberapa waktu.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Nigeria
 
'Kebrutalan Polisi' di Nigeria: Kemarahan Rakyat atas Penembakan Demonstran Berkembang Jadi Kerusuhan
 
Korban Ledakan Gas di Nigeria Terus Bertambah
 
Serangan Bom Saat Bulan Puasa di Nigeria, 44 Tewas
 
Puluhan Warga Nigeria Ditembak Mati Setelah Sholat
 
Militer Nigeria Bebaskan 234 Perempuan yang Diculik Boko Haram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]