Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Militer Mesir Mencopot Presiden Morsi
Thursday 04 Jul 2013 04:53:06

Jenderal Sisi mengumumkan langkah pihak militer melalui siaran televisi.(Foto: Associated Press)
MESIR, Berita HUKUM - Pemimpin militer Mesir mengumumkan bahwa ketua Mahkamah Agung untuk sementara akan memegang kekuasaan presiden dan undang-undang dasar akan dibekukan. Langkah ini pada hakekatnya menggulingkan presiden berhaluan Islam, Mohammed Morsi.

Dalam pidato yang disiarkan secara langsung melalui televisi, Jenderal Abdel Fattah al-Sisi mengatakan ketua MA akan mengawasi periode peralihan, yang dijalankan oleh para teknokrat, hingga terselenggara pemilu parlemen dan pemilihan presiden.

Otoritas Islam tertinggi di Mesir, Sheikh Masjid Al-Azhar, kepala Gereja Koptik, dan pemimpin oposisi Mohammed El Baradei semuanya mendukung langkah Jenderal Sisi.

Pidato Jenderal Sisi disampaikan setelah tentara dengan dukungan kendaraan lapis baja mengamankan tempat-tempat strategis di ibukota Kairo, termasuk sejumlah lokasi yang dipakai pendukung Morsi untuk unjuk kekuatan.
Sebelumnya militer mengultimatum presiden agar mengatasi krisis politik.

Para pendukung Presiden Morsi dan kelompok Ikhwanul Muslimin mengecam langkah militer dan menyebutnya sebagai kudeta militer. Hingga Rabu malam waktu setempat keberadaan Morsi tidak diketahui.

Orang-orang dekatnya hanya mengatakan bahwa Presiden Morsi dipindahkan ke satu lokasi rahasia.
Beberapa jam sebelumnya Presiden Morsi menolak mundur ataupun menerima tuntutan militer dengan mengatakan ia punya legitimasi untuk memimpin Mesir.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]