Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Militer AS Khawatirkan Serangan Cyber
Thursday 01 Dec 2011 21:26:45

Kepala Staff Angkatan Bersenjata AS, Jenderal Martin Dempsey (Foto: Islamtimes.org)
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Kepala Staf Gabungan AS, Jenderal Martin Dempsey memperingatkan bahwa Amerika Serikat rentan dari serangan kejahatan cyber. Ia pun menyerukan tindakan yang lebih agresif untuk melindungi pertahanan online AS.

Pernyataan ini adalah komentar terbaru dari rangkaian peringatan para pejabat militer AS sebelumnya yang melihat keamanan cyber sebagai titik perhatian utama. Apalagi Pentagon menolak menaikkan anggaran.

"Kami kehilangan banyak hak kekayaan intelektual. Kami diserang setiap hari. Dan ini membutuhkan pendekatan pemerintah yang menyeluruh," kata Dempsey kepada sebuah forum di London dalam pidato di London, Inggris, eperti dikutip smh.com.au, Kamis (1/12).

Sebuah laporan yang dirilis intelijen AS pada akhir November, mengidentifikasi Cina dan Russia sebagai negara-negara yang paling aktif dan getol menggunakan spionase cyber, guna mencuri rahasia dagang dan teknologi AS. Namun pencurian data hanyalah satu dari sekian keprihatinan.

Para pejabat AS telah meningkatkan peringatan mereka mengenai kemungkinan serangan cyber destruktif setelah virus komputer Stuxnet muncul pada 2010. Stuxnet diyakini telah melumpuhkan sentrifugal yang digunakan Iran, guna memperkaya uranium untuk apa yang dituduh AS dan sejumlah negara Eropa sebagai program pengembangan senjata nuklir secara terselubung.

"Kami tidak kebal dari pemaksaan di cyber. Dan kami harus memburunya. Kami tengah melakukannya. Tapi menurut pandangan saya, AS perlu bekerja lebih keras lagi untuk mengamankan fasilitas keamanan pertahanan dari serangan itu," kata Dempsey.

Serangan-serangan terbaru terhadap perusahaan-perusahaan AS seperti Google Inc, bursa saham Nasdaq, Lockheed Martin Corp, dan RSA (divisi keamanan jaringan dari EMC Corp), telah memberi alasan bagi pemerintah dan militer AS untuk memperbarui rasa kemendesakan mengenai mengatasi ancaman terhadap jejaring-jejaring komputer AS.(smh/sya)



 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]