Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Rekening Gendut
Miliki Rekening Gendut, PNS Kemenkeu Terancam Dipecat
Tuesday 20 Dec 2011 19:06:36

Gedung Kemenkeu (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menonatifkan tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lungan tersebut. Langkah ini dikeluarkan, karena ada indikasi melakukan tindakan pelewengan wewenang selama masa tugasnya.

Kebijakan itu terkait dnegan diterimanya 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil audit investigasi, 33 laporan di antaranya terbukti ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

Hal itulah yang berujung pada proses pemeriksaan terhadap tujuh pegawai di jajaran Kemenkeu tersebut. Demikian dikatakan Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12).

Menurut dia, Kemenkeu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta PPATK untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Kerja sama Kemenkeu dengan KPK tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 2005. Sedangkan MoU dengan PPATK pada 2007.

Kerja sama tersebut, jelas Yudi, selama ini telah dilaksanakan dengan intensif dalam bentuk korespondensi, pertukaran data, serta pemeriksaan gabungan (task force). Kemenkeu telah menerima 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari PPATK.

Sebanyak 33 laporan membuktikan terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya adalah berupa pengenaan hukuman disiplin. Bukan tidak mungkin menghentikan dengan tidak hormat sebagai PNS serta memprosesnya secara hukum.

Lebih lanjut, Yudi menambahkan sembilan laporan telah diminta persetujuannya ke PPATK untuk diteruskan ke KPK. Sebab, setelah dilakukan pulbaket ternyata pegawai bersangkutan tidak lagi menjadi pegawai Kemenkeu. Saat ini masih terdapat tiga permintaan persetujuan yang belum direspon PPATK.

Sejumlah 27 laporan masih dilakukan pendalaman informasi mengenai kemungkinan penyalahgunaan wewenang pegawai yang bersangkutan. “Kemenkeu menindaklanjuti semua laporan transaksi keuangan mencurigakan secara profesional dengan melakukan tindakan berdasarkan pembuktian. Menkeu secara periodik memantau prosesnya,” tandas Yudi.(dbs/ind)


 
Berita Terkait Rekening Gendut
 
Rekening Gendut 4 Anak Buah Jokowi Diselidiki Kejagung
 
Rekening Gendut LS, Bareskrim Akan Memeriksa Pejabat PPATK
 
Aiptu Labora Situros Resmi di Tahan
 
PD Tantang PPATK Sebut Nama Pemilik Rekening Gendut DPR
 
KPK Didesak Usut Rekening Gendut Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]