Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ormas
Milad Kembang Latar ke 22 Tahun
Saturday 28 Sep 2013 22:19:42

Panggung Acara musik Milad Kembang Latar Ke 22.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Organisasi kemasyarakatan Kembang Latar, mengadakan Halal Bihalal sekaligus acara Milad ke 22 Tahun, Ormas yang berlambang kuda hitam jingkrak' dengan diapit Padi dan Kapas. Kegiatan ini berlangsung di depan stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Dengan mengambil tema, kita tingkatkan semangat kebersamaan sesama anggota kembang latar, dalam membangun kinerja sesuai dengan misi organisasi. Yaitu dengan motto, “Seribu Kawan Masih Kurang, Satu Musuh Kebanyakan”.

Memasuki usianya yang ke-22 tahun dengan Ketua Umum DPP Kembang Latar H. Bahyudin, dimana dalam usia tersebut sudah sangat matang dalam menghadapi persolan, dalam berbangsa dan bernegara.

Organisasi Kembang Latar dituntut untuk meningkatkan daya dobraknya, untuk membangun kapasitas anggota dan profesionalitas organisasi. Serta, komitmen atas hal ini tentu akan berpengaruh besar terhadap visi organisasi yang telah di sepakati sebelumnya, dan kami percaya untuk pencapaian visi tersebut.

Masalah akuntabilitas, program kerja organisasi menjadi hal sentral yang harus terus di monitoring dan evaluasi secara intensif, terutama ketika kita berbicara tentang refleksi perjalanan. Karena pada dasarnya, refleksi yang dilakukan adalah melihat kembali kerja-kerja, yang telah dilakukan sehingga memiliki dampak (impact) positif bagi keberlangsungan organisasi kedepannya.

Silaturahmi dalam membangun persaudaraan sesama anggota Kembang Latar, maupun dengan organisasi-organisasi lainnya serta masyarakat pada umumnya, sudah merupakan kewajiban bagi semua anggota Kembang Latar untuk terus mempererat tali silaturahmi dengan tujuan bisa memberikan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Dalam acara Halal Bihalal dan Milad Kembang Latar ke-22, juga di manfaatkan sebagai alat konsolidasi pengembangan organisasi. Sehingga perkembangan ataupun kemajuan dari organisasi sesuai dengan apa yang diharapkan.

Tampak hadir dalam acara ini, Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono, beserta Kodim Letkol Ali Aminudin, para tamu undangan, serta puluhan anak-anak yatim piatu. Acara juga di isi dengan alunan musik khas kesenian daerah Betawi, dan acara pemotongan tumpeng.(bhc/put)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]