Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
UU Ormas
Milad 32 Tahun Walhi, Ajak Tolak Undang Undang Ormas
Tuesday 16 Oct 2012 10:03:46

Diskusi publik Walhi yang dipandu oleh Nurhidayati (Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi) di Aula panggung kantor Walhi (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) yang genap berusia 32 tahun menyelenggarakan acara, Pameran Foto Kepak Sayap Enggang, Diskusi Publik, Pembukaan Galeri Walhi, Kuliner Pangan Lokal, Dialog Antar Generasi, Perayaan HUT Walhi dengan menghadirkan musik Ring of Fire, Marjinal dan Sobat Padi, Senin (15/10).

Pada pameran foto Walhi, terpampang jelas keindahan Indonesia dengan kekayaan alam yang luar biasa. Pasar tradisional rakyat yang jauh di pelosok dengan hasil panen hingga alam desa, ladang dan sawah yang mulai dikepung pabrik-pabrik.

Dalam diskusi publik yang bertempat di Aula panggung Walhi, dengan membagikan lembar petisi, Walhi mengajak untuk menolak RUU Ormas. Diskusi mengangkat tema; “RUU ORMAS dan Ancaman terhadap Demokrasi dan Gerakan Masyarakat Sipil” . Walhi menilai RUU Ormas hanya akan membelenggu kebebasan rakyat. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat, sejatinya adalah hak setiap warga negara yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945.

Rancangan Undang Undang tentang organisasi Masyarakat memuat banyak ketentuan tentang pembatasan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, melalui definisi organisasi masyarakat yang begitu luas, pewajiban pendaftaran untuk semua bentuk organisasi, banyaknya surat yang harus dipenuhi ketika pendaftaran, sampai dengan ancaman sanksi bagi organisasi dengan batasan yang multi tafsir. “Jelas Undang Undang ini harus ditolak,” kata Nurhidayati Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi dalam Diskusinya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]