Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TKI di Malaysia
Migrant CARE Ragu Hasil Otopsi Polri
Sunday 29 Apr 2012 19:27:23

Aksi Damai Memprotes Kesewenangan Malaysia Terhadap Kedaulatan TKI (Foto: migrantcare.net)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kecurigaan ada organ yang hilang di tubuh tiga jenazah TKI yang tewas di Malaysia, masih terus berlanjut. Pasalnya Migrant CARE masih meragu pernyataan resmi kepolisian bahwa tidak ada organ yang hilang di tubuh jenazah tersebut.

"Kalau pemerintah merasa sudah selesai, tapi bagi Migrant Care, kita akan terus mendampingi keluarga untuk membuat laporan pembanding dari hasil pandangan mata selama mengikuti proses otopsi," kata Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, di Jakarta, Sabtu (28/4).

Menurut Anis, Untuk memastikan organ tubuh ada atau tidak, bukan berdasar hasil otopsi, tapi hasil pembedahan. "Apakah hanya untuk memastikan bola mata ada atau tidak harus paham ilmu kedokteran? Kan tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Anis menjelaskan, mestinya dalam proses otopsi dijelaskan oleh tim kepada keluarga organ-organ apa saja yang masih ada. "ini dua mata masih utuh, ini otak, ini jantung. Mestinya itu dijelaskan secara gamblang. Kenyataannya, keluarga bilang tidak ada proses itu. Mereka hanya melihat ada pembedahan dan mereka punya kesimpulan sendiri. Kesimpulan itu tidak boleh disalahkan," lanjutnya.

Dan pihak Migrant CARE juga mencurigai kenapa otopsi yang baru digelar pada Kamis (26/4). Padahal, otopsi sudah bisa dilakukan sejak Senin sebelumnya. Kecurigaan lainnya adalah adanya jahitan di mata dan di perut bagian bawah dengan sayatan horizontal. Menurut dia, jahitan itu tak lazim dalam kematian TKI yang selama ini didampingi Migrant Care.

"Ada jahitan di kaki dan tangan. Apakah penembakan perlu kaki dan tangan dijahit seperti itu sehingga menimbulkan pertanyaan lain dari pihak keluarga. Ini ada kepentingan politik yang mesti dijaga dari kedua negara. Kita dari awal sudah mengindikasikan hasil otopsi akan demikian," pungkas Anis.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menindaklanjuti pengakuan keluarga. Pasalnya, sebagian keluarga korban, masih meyakini adanya organ tubuh yang hilang.

Seperti diketahui, polisi menyatakan bahwa hasil otopsi jenazah Abdul Kadir Jaelani, Herman, dan Mad Noor. Menujukan, organ tubuh ketiga TKI asal Nusa Tenggara Barat yang tewas ditembak aparat Kepolisian Diraja Malaysia masih utuh.

"Seluruh organ vital tubuh (mereka) seperti mata, otak, jantung, hati, ginjal, dan lainnya dalam keadaan lengkap. Semua bekas jahitan di tubuh ketiga jenazah adalah bekas irisan pisau bedah untuk keperluan otopsi oleh dokter ahli forensik," kata Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Brigjen (Pol) Musaddeq Ishaq, saat konfrensi pers di kantor Kemenlu, Jakarta, kemarin.(mgc/dbs/sya)


 
Berita Terkait TKI di Malaysia
 
• LMP Demo di Konsulat Malaysia Medan
 
• Aktivis Bendera Akan Sweeping Warga Malaysia
 
• Migrant CARE Ragu Hasil Otopsi Polri
 
• Polri: Organ Tubuh Tiga Jenazah TKI Masih Lengkap
 
• Pemerintah Jangan Hanya Kasih Santunan Tapi Usut Tuntas Kasus Tiga TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]