Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Microsoft
Microsoft Beli Minecraft US$2,5 Miliar
Tuesday 16 Sep 2014 04:48:15

Para pembuat kode video game bekerja di kantor perusahaan Mojang di Stockholm.
WASHINGTON, Berita HUKUM - Perusahaan komputer Microsoft membeli Mojang, perusahaan Swedia pembuat video game populer Minecraft, dengan harga US$2,5 miliar. Video game yang sudah terjual lebih dari 54 juta kopi itu memungkinkan para pemain untuk membangun struktur dengan dengan blok-blok seperti Lego, menjelajahi peta besar.

Kesepakatan ini diumumkan oleh kepala Xbox Phil Spencer.

Mojang, yang ketiga pendirinya akan meninggalkan perusahaan itu, menenangkan para penggemar Minecraft dengan mengatakan "semuanya akan baik-baik saja".

Sejumlah analis berspekulasi bahwa kesepakatan ini dirancang untuk menarik lebih banyak pengguna ke peranti Windows Phone milik Microsoft.

Akuisisi ini dilakukan satu tahun setelah Microsoft membeli perusahaan telepon genggam Finlandia, Nokia.

Paling laris

Minecraft merupakan salah satu aplikasi paling laku di toko Apple dan Google Play Android, dan baru-baru ini sudah dikeluarkan juga untuk Xbox One dan PlayStation 4, yang makin mendorong tingkat penjualan.

Bulan lalu, game ini merupakan game konsol paling populer ketiga, menurut perusahaan peneliti pasar NPD Group, meskipun sudah dijual untuk beberapa saat.

Pengembang game itu, Mojang, yang didirikan tahun 2009, mendapatkan keuntungan lebih dari US$100 juta AS tahun lalu dan mempekerjakan sekitar 40 orang.

Microsoft mengatakan tim dari Mojang akan bergabung dengan studio game-nya, yang bertanggung jawab atas game seperti Halo, Forza and Fable.

Kepala eksekutif perusahaan teknologi raksasa itu, Satya Nadella, mengatakan, "Minecraft lebih daripada sekadar waralaba game yang hebat - ini juga merupakan platform dunia terbuka, yang didorong oleh komunitas yang hidup yang sangat kita hargai, dan kaya dengan peluang-peluang baru untuk momunitas tersebut dan juga untuk Microsoft."(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Microsoft
 
Ditekan Pemerintah, Microsoft Tutup LinkedIn di Cina
 
Cara Membedakan Produk Microsoft Asli dan Palsu
 
Microsoft Mengakuisisi LinkedIn Senilai Rp346 Triliun
 
Polda Metro Jaya Bongkar Pedagang Ilegal Microsoft Windows Palsu
 
Microsoft akan PHK 7.800 di Unit Telepon Genggam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]