Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polisi
Metromini Tabrak Polisi Hingga Patah Kaki
Wednesday 23 Jan 2013 17:41:13

Mobil Metromini yang menabrak Polisi, Rabu (23/1).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aiptu Widarman, Anggota Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, ditabrak Metromini P11 nopol 7920 EM jurusan Senen-Kemayoran di Jl Landas Pacu Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 12:00 WIB tadi. Akibat perbuatan sopir itu, Aiptu Widarman mengalami patah kaki kanan dan luka-luka di bagian kaki kiri.

Aiptu Widarman mengatakan, kejadian yang menimpanya tersebut terjadi sangat cepat. Saat itu dirinya bermaksud memutar arah menuju ke kantornya dan hendak mengganti baju untuk berdinas lagi keluar. Namun, tiba-tiba Metromini yang datang melaju dengan kecepatan tinggi menabraknya, hingga akhirnya ia pun terjatuh.

“Saya sedang bertugas. Ketika mau berbelok tiba-tiba Metromini yang melaju kencang dari arah Senen itu menabrak saya. Akibatnya, saya langsung terpental di tengah jalan, beruntung tidak ada kendaraan lain yang melintas,” katanya sambil menahan sakit, Rabu (23/1).

Paska kecelakaan tersebut, Aiptu Widarman langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Kemayoran untuk mendapat penanganan medis, sementara Metromini tersebut langsung dikandangkan di dalam kantor Polsek Kemayoran untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan oleh petugas. Kecelakaan itu juga membuat Aiptu Widarman tidak bisa lagi menjalankan tugasnya hari ini dan menyerahkannya kepada petugas yang lain. “Saya seharusnya bertugas sampai sore nanti. Akibatnya semua jadi terbengkalai,” sesalnya.

Sugani (40), sopir Metromini berdalih, saat dirinya sedang mengendarai Metromini tiba-tiba saja ada yang berbelok hingga dirinya tak sempat menghentikan kendaraan. “Saya dari Senen, mas, nggak ngeliat lagi. Sebenarnya saya nggak ngebut kecepatan saya normal. Memang pertigaan di sini (depan polsek) rawan kecelakaan,” kilahnya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Rabu (23/1).

Namun, keterangannya itu dibantah Sodik (42), yang menjadi saksi mata kejadian tersebut. Menurutnya, Metromini tersebut melaju sangat kencang dari arah Senen, dan menurutnya bisa menghindari kejadian tersebut jika sang sopir bisa mengendalikan laju mobil.

“Metronya ngebut banget, mungkin sengaja nggak mau ngerem, karena biasanya Metromini di sini ugal-ugalan dalam mengejar penumpang. Kalau sopirnya ngeremnya cepat mungkin nggak akan nabrak,” tandasnya.(brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait Polisi
 
• Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
• Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
• Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
• Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
• Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]