Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Kopi Bersianida
Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
2016-10-28 05:32:51

Ilustrasi. Arief Soemarko Suami dari Alm. Wayan Mirna Salihin saat memberikan keterangan kepada para wartawan.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Arief Soemarko menyatakan tidak puas dengan putusan hakim kendati Jessica Kumala Wongso telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

"Kalau dibilang puas kami tidak puas karena Mirna tidak akan pernah kembali...karena perasaan itu kosong, karena Mirna sudah tak ada, berapa lama pun Jessica dihukum, ya Mirna tetap tidak ada," kata Arief kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Arief meyakini keluarganya dan keluarga Mirna tidak akan menganggap hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica sebagai hal yang adil.

"Keluarga tidak akan pernah bilang itu adil. Itu dilakukan terhadap temannya sendiri menggunakan racun dan tidak ada yang meringankan sama sekali," lanjut dia.

Kendati kecewa, Arief tetap mengapresiasi putusan para penegak hukum dan hakim karena sudah memutuskan Jessica bersalah.

"Kami mengapresiasi apa pun yang hakim putuskan. Lagi pula kan banding, jadi harus kami kawal. Jaksa (menuntut) 20 tahun, dikabulkan 20 tahun, artinya hakim sudah yakin Jessica pembunuhnya," pungkas Arief.

Sementara, Edi Dharmawan Salihin, ayah dari mendiang Wayan Mirna Salihin, mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan jaksa yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap anaknya.

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kepolisian, jaksa yang telah bekerja siang malam," kata Dharmawan Salihin di PN Jakarta Pusat usai persidangan, Kamis.

Dharmawan juga mengapresiasi kinerja tiga hakim yang memutuskan vonis selama 20 tahun penjara kepada Jessica.

"Dan Hakim Yang Mulia, saya sudah bilang mereka diam tapi menentukan," lanjut dia.

Ayah Mirna menambahkan pihak keluarga tidak akan meminta agar hukuman Jessica diperberat lebih dari 20 tahun penjara karena menurut Dharmawan yang terpenting adalah Jessica terbukti bersalah.

"Kami jangan meminta banyak kalau sudah dikasih segini, ya sudahlah, yang penting Jessica sudah terbukti melakukan," pungkas dia.(ab/ap/jms/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Kopi Bersianida
 
• Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
 
• Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
 
• Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
 
• Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
 
• Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]