Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Meski Berpisah, Camelia Malik Masih Jadwalkan Buka Bersama Mantan Suami
Thursday 11 Jul 2013 22:05:39

Harry Capri dan Camelia Malik.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perpisahan artis dan pedangdut Camelia Malik dengan suaminya Harry Capri memang sudah diketuk oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan Juni lalu, namun kemesraaan mantan pasangan selebriti itu hingga kini tetap terjalin baik. Hal itu diungkapkan Camelia Malik saat ditemui sejumlah wartawan di Ancol Beach City, Jakarta Utara, Kamis (11/7).

"Di bulan Ramadan ini enggak ada yang berubah dari saya. Saya masih tetap berhubungan baik sama Mas Harry, meskipun kini kita tidak berstatus sebagai suami istri. Yang jelas enggak ada yang berubah dari hubungan saya sama mas Harry," ungkap kakak kandung penyanyi Achmad Albar itu.

Lebih lanjut meski kini telah berpisah rumah, baik Camelia dan Harry masih sering bertemu dan berdiskusi mengenai berbagai hal menyangkut hubungan keluarga mereka.

"Saya masih sering bertemu. Kan saya masih kerja di studio Persari tempat mas Harry tinggal," lanjut pedangdut senior itu.

Camelia juga mengakui memasuki bulan suci ini, dirinya masih menjadwalkan buka bersama dengan mantan suami yang menikahinya 25 tahun lalu itu, seperti yang dikutip dari beritasatu.com, pada Kamis (11/7).

"Kita masih mengadakan buka bersama dengan keluarga. Yang pasti saya masih bersilaturahmi dengan mas Harry dan baik-baik saja hubungannya. Malah kita masih sempatkan untuk bisa tarawih dan salat berjamaah bersama," tuturnya.(cf/tk/bsc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perceraian
 
Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]