Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Mesir Vonis Mati 188 Pendukung Ikhwanul Muslimin
Thursday 04 Dec 2014 01:31:11

Sebelas orang tewas dalam serangan di kantor polisi Kerdasa.(Foto: twitter)
MESIR, Berita HUKUM - Lebih dari 180 pendukung kelompok Ikhwanul Muslimin di Mesir divonis mati atas serangan terhadap kantor polisi di Kairo pada 2013. Ikhwanul Muslimin telah dinyatakan sebagai kelompok terlarang di negara itu.
Serangan ke kantor polisi itu terjadi bersamaan dengan serangan pasukan keamanan Mesir ke kamp-kamp pendukung Ikhwanul yang menewaskan ratusan orang.

Mesir menuai kritik keras terhadap tindakan represif mereka terhadap para pendukung Presiden terguling Mohammed Morsi.

Ratusan vonis mati telah dijatuhkan pengadilan terhadap mereka tetapi belum ada eksekusi yang dilakukan.

Hukuman mati yang terbaru ini dibuat berdasarkan opini pejabat urusan agama yang berkuasa di Mesir yaitu mufti.
Serangan terhadap kantor polisi di desa Kerdasa terjadi pada 14 Agustus 2013, dimana 11 orang polisi meninggal dunia.

Sementara, Amnesty International sebelumnya telah memperingatkan bahwa hukuman mati massal berlalu di negara tersebut "bukti mengkhawatirkan semakin dipolitisasi dan sewenang-wenang sikap peradilan Mesir terhadap keadilan dan hukuman mati."

Dua uji coba massal pada tahun 2014 melihat 1.200 orang, sebagian besar pendukung Ikhwanul Muslimin, dihukum mati. Putusan itu "pelanggaran hukum internasional," menurut PBB, dan dari 1.000 kalimat telah diubah menjadi hidup.

Terdakwa dalam Pembantaian Kerdasa secara luas diduga memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin, dijuluki sebagai "organisasi teroris" oleh pemerintah Mesir setelah pemimpin kelompok itu, Mohammed Morsi, telah dihapus dari kekuasaan pada Juli 2013.

Menanggapi keputusan Selasa, Kebebasan dan Keadilan Partai, partai politik Ikhwanul Muslimin, mencela keputusan, yang datang "kurang dari 48 jam setelah presiden terguling tersebut dibebaskan."

Pernyataan, yang dikeluarkan pada halaman Facebook partai, adalah referensi ke keputusan pada hari Sabtu untuk menjatuhkan tuduhan pembunuhan terhadap mantan Presiden Hosni Mubarak, yang berdiri dituduh terlibat dalam pembunuhan 846 demonstran selama pemberontakan 2011 yang menyebabkan jatuhnya dia.

Pembebasan Mubarak telah memicu gelombang protes di seluruh negeri, dengan dua demonstran ditembak mati dengan peluru tajam di Kairo ikon Tahrir Square.(BBC/MEE/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]