Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilu 2014
Merasa di Curangi Poppy Dharsono Daftar Gugatan PHPU ke MK
Monday 12 May 2014 15:03:56

Poppy Dharsono saat di gedung MK mendaftar PHPU, Senin (12/5).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Incumbent dari Dapil Jawa Tengah, Poppy Dharsono mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU (PHPU) Pemilu Legestatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di hari terakhir. Poppy didampingi oleh kuasa hukumnya Hermawanto, S.H.

Poppy Dharsono yang juga seorang fashion desainer senior papan atas, model, artis dan selebritis selama lebih dari 30 tahun ini menilai suaranya banyak dicurangi oleh KPU Semarang dan Jawa Tengah, akibatnya Poppy diperkirakan tidak lolos kembali ke Senayan.

Menurut Poppy Dharsono, suaranya banyak hilang, jika pada Pemilu tahun 2009 lalu, Popy berhasil mendulang 1,200,000 suara, namun dalam Pileg 9 April lalu, Poppy hanya mendapat 500,000 suara, hilang sekitar 700,000 ribu suara yang dimilikinya tahun lalu, padahal Poppy mengaku sering turun menemui konstituennya di Jawa Tengah.

"Suara saya banyak, berkurang tahun lalu saya mampu peroleh 1,2 juta suara, namun Pemilu lalu hanya mendapat 500,000 suara saya ingin ini dibongkar," ujar Poppy Dharsono di Gedung Mehkamah Kostitusi Jakarta Pusat, Senin (12/5).

KPU hanya akan memberikan formulir C1 atas perintah KPU Pusat, kami menemukan ada indikasi pejualan suara sejak awal.

"Sampai saat ini formulir C1 kami tidak kami dapatkan, dan sangat susah mengaksesnya, kami tidak punya bukti C1, ada perminta Rp 5.000 untuk satu suara dari keluarga pejabat KPU Semarang dan kami menolak, kami ingin pemilu yang jujur dan Demokrasi," tegas Hermawanto.

Dijelaskan Hermawanto kembali, bahwa pihaknya memiliki banyak Saksi, dan Saksi itu menceritakan bahwa suara Poppy banyak hilang.

"Setelah kami cek, ternyata benar, dan mereka memasukan orang-orang mereka sebagai petugas PPS dan PPK dan kami temukan orang-orang dibayar dan dijanjikan bantuan dana Bansos," pungkas Hermawanto.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]