Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Merasa Tak Dapat Perhatian Pemerintah Warga Langkahan Blokir Jalan
Tuesday 09 Sep 2014 22:18:08

Kondisi jalan yang di blokir warga mengakibatkan kantor dan sekolah lumpuh total.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Merasa tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah warga 5 Desa masing masing Gampoeng Padang Meuria, Alue Krak Kaye, Tanjung Dalam, Menasah Blang dan Tanjung Selamat kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara mulai Minggu (7/9) lalu melakukan pemblokiran jalan lintas, yang menghubungkan kecamatan itu dengan kecamatan Jambo Aye dan kecamatan Pante Bidari di kabupaten Aceh Timur.

Amatan awak media ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada, Selasa (9/9) ribuan warga meletakkan pohon kelapa dan kayu di badan jalan sambil berjaga jaga, sehingga mengakibatkan aktifitas kantor Camat dan Sekolah lumpuh total.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat (ketua mukim) Usman Daud pada pewarta menyebutkan, "sudah 3 hari warga di 5 Desa menutup (melakukan) pemblokiran jalan, alasannya semua warga di sini sudah tidak tahan dengan debu, banyak warga terserang penyakit Ispa akibat menghirup debu," sebut Usman Daud.

Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Aceh Utara Ir Risawan Bintara saat meninjau lokasi Selasa (9/9) berjanji akan mengaspal jalan lintas di Kecamatan Langkahan tersebut. "Kita sudah alokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk pengaspalan jalan tersebut yang akan direalisasikan pada Tahun 2015 mendatang, saat menggelar mediasi dengan warga di 5 Gampong dalam Kecamatan Langkahan di aula kantor Camat setempat.

Risawan menambahkan, anggaran untuk pengaspalan itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara. Ia juga berjanji sebelum dilakukan pengaspalan pihaknya akan mengirimkan armada untuk melakukan penyiraman secara rutin pada jalan yang berdebu itu.

Musyawarah yang melibatkan Muspika, masyarakat meminta dilakukan penambahan material Orfil/Bes untuk mengurangi debu dari badan jalan dan jalan tersebut diminta untuk diaspal serta disiram setiap hari mulai pagi sampai sore dan mobil siram tersebut harus stanby di TKP.

Warga berharap pemerintah segera merealisasikan tuntutannya, sebab akibat rusaknya jalan roda perekonomian masyarakat semakin merosot karena angkutan transportasi susah melewati, seperti mobil angkutan sawit, coklat pisang, pinang, dan hasil pertanian lain dan pedagang lainnya tidak bisa melintasi jalan.

Menanggapi tuntutan warga Kadis Bina Marga Risawan Bintara berjanji dan menyanggupi permintaan warga, dan akan segera berkordinasi dengan Bupati dan Sekretaris Daerah, "kalau jalan ini tidak selesai sampai tahun 2016 saya akan mengundurkan diri dari jabatan kepala dinas, "ujarnya.

"Kalau tahun 2015 tidak mungkin bisa selesai semua, dengan panjang jalan 2.500 KM belum termasuk jalan Desa, sementara anggaran pendapan Aceh Utara pertahun 75 Milyar di tambah 25 Milyar dari APBA dengan jumlah 100 Milyar tidak mungkin bisa selesai semua, kita membutuhkan anggaran 2 Triliun baru semuanya tuntas," ujar Bintara.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]