Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Pencemaran Nama Baik
Merasa Dirugikan, Rizal Ramli Tuntut Surya Paloh Ganti Rugi 1 Triliun
2018-10-17 06:08:48

JAKARTA, Berita HUKUM - Ekonom senior Rizal Ramli mengalami kerugian secara materiil dan imaterial karena dicemarkan nama baiknya oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Total kerugiannya diklaim sebesar Rp 1 triliun.

"Kerugian materiil dan imaterial Rp 100 miliar dan total Rp 1 triliun," ujarnya usai melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10).

Rizal lantas menuntut agar Surya Paloh mengganti kerugiannya itu. "Kami meminta seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh membayar ganti rugi materiil dan imaterial Rp 1 triliun," tegasnya.

Uang kerugian tersebut nantinya akan disumbangkan untuk para petani di Indonesia. "Seluruhnya kami akan sumbangkan untuk petani dan petambak garam di Indonesia," tukasnya.

Lebih lanjut, ketua tim kuasa hukum Rizal, Shalih Mangara Sitompul mengatakan, ada dua hal terkait pencemaran nama baik terhadap kliennya. Pertama, Rizal tidak pernah menuduh Surya Paloh dengan posisinya sebagai Ketua Umum Partai NasDem.

Namun tiba-tiba Rizal mendapat surat somasi dari Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem. "Ketika datang surat somasi itu, mengatasnamakan ketua NasDem menurut kita pencemaran, kita tidak pernah menyebut Surya Paloh sebagai politisi NasDem kok. Kita menyebut secara pribadi," tuturnya.

Kedua, Rizal tidak pernah menyebut Surya Paloh brengsek. Namun melalui kuasa hukumnya, Surya Paloh malah menuduh Rizal mengatakan dirinya brengsek.

"Padahal Bang Rizal tidak pernah menyatakan Surya Paloh brengsek, ada kebijakan impor, ada ketimpangan, itulah yang brengsek. Maka ini menurut hemat kami, masuk dalam konteks pencemaran nama baik," jelasnya. Karena itu, dia meminta agar pihak Bareskrim segera mengusut laporan ini.

Adapun dalam laporannya, Rizal menyertakan alat bukti berupa lima video yang dirangkum dalam bentuk flashdisk. Video tersebut berkonten wawancaranya di beberapa media televisi saat menjadi narasumber.

Laporannya pun diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.(dna/ce1/JPC/jawapos/bh/sya)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]