Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Pencemaran Nama Baik
Merasa Dirugikan, Rizal Ramli Tuntut Surya Paloh Ganti Rugi 1 Triliun
2018-10-17 06:08:48

JAKARTA, Berita HUKUM - Ekonom senior Rizal Ramli mengalami kerugian secara materiil dan imaterial karena dicemarkan nama baiknya oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Total kerugiannya diklaim sebesar Rp 1 triliun.

"Kerugian materiil dan imaterial Rp 100 miliar dan total Rp 1 triliun," ujarnya usai melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10).

Rizal lantas menuntut agar Surya Paloh mengganti kerugiannya itu. "Kami meminta seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh membayar ganti rugi materiil dan imaterial Rp 1 triliun," tegasnya.

Uang kerugian tersebut nantinya akan disumbangkan untuk para petani di Indonesia. "Seluruhnya kami akan sumbangkan untuk petani dan petambak garam di Indonesia," tukasnya.

Lebih lanjut, ketua tim kuasa hukum Rizal, Shalih Mangara Sitompul mengatakan, ada dua hal terkait pencemaran nama baik terhadap kliennya. Pertama, Rizal tidak pernah menuduh Surya Paloh dengan posisinya sebagai Ketua Umum Partai NasDem.

Namun tiba-tiba Rizal mendapat surat somasi dari Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem. "Ketika datang surat somasi itu, mengatasnamakan ketua NasDem menurut kita pencemaran, kita tidak pernah menyebut Surya Paloh sebagai politisi NasDem kok. Kita menyebut secara pribadi," tuturnya.

Kedua, Rizal tidak pernah menyebut Surya Paloh brengsek. Namun melalui kuasa hukumnya, Surya Paloh malah menuduh Rizal mengatakan dirinya brengsek.

"Padahal Bang Rizal tidak pernah menyatakan Surya Paloh brengsek, ada kebijakan impor, ada ketimpangan, itulah yang brengsek. Maka ini menurut hemat kami, masuk dalam konteks pencemaran nama baik," jelasnya. Karena itu, dia meminta agar pihak Bareskrim segera mengusut laporan ini.

Adapun dalam laporannya, Rizal menyertakan alat bukti berupa lima video yang dirangkum dalam bentuk flashdisk. Video tersebut berkonten wawancaranya di beberapa media televisi saat menjadi narasumber.

Laporannya pun diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.(dna/ce1/JPC/jawapos/bh/sya)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]