Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pekerja Asing
Menyoal Konstitusionalitas Aturan Jabatan dan Waktu Tertentu bagi Tenaga Kerja Asing
2020-08-15 07:04:12

Ilustrasi. Tampak ratusan tenaga kerja Asing (TKA) dari China Masuk Indonesia lagi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertambahnya jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia setiap tahunnya menggugah dua warga negara mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pengujian materiil frasa 'jabatan tertentu' dan 'waktu tertentu' dalam Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/8) siang.

Pemohon Perkara Nomor 66/PUU-XVIII/2020 ini adalah Slamet Iswanto (Pemohon I) dan Maul Gani (Pemohon II) yang tinggal di Sulawesi Tenggara dan hadir langsung dalam sidang perdana di MK. Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan dalam Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan, "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu."

Para Pemohon yang hadir langsung dalam sidang perdana di MK ini berdalih, frasa "jabatan tertentu" dalam pasal tersebut tidak terdapat pemaknaan yang jelas dan pasti, baik pada bagian penjelasan Pasal 42 ayat (4) tersebut maupun pada bagian batang tubuh pasal-pasal lain dalam UU Ketenagakerjaan. Tidak ada satupun yang dapat menjelaskan secara spesifik kategori jabatan tertentu atau jenis-jenis jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, sehingga ketentuan pasal ini memberikan ruang kepada pemerintah untuk memaknainya secara bebas sesuai dengan tafsiran sendiri.

Pasal a quo dinilai multitafsir dan diskriminatif terhadap para Pemohon selaku tenaga kerja lokal. Pasalnya, ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan memberikan ruang sebesar-besarnya kepada menteri untuk menafsirkan sendiri, atau menentukan sendiri jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, juga tidak menentukan batasan waktu bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.

"Ketentuan terkait kategorisasi apa-apa saja atau jenis-jenis jabatan tertentu bagaimana yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, serta ketentuan waktu tertentu diberikan kewenangan kepada menteri untuk mengaturnya," kata Erdin Tahir selaku kuasa hukum.

Pemohon menyatakan, jabatan-jabatan tertentu yang diperuntukkan oleh tenga kerja asing sebagaimana dimuat dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 dapat diisi oleh para Pemohon. Begitu pula dengan frasa "waktu tertentu" tidak ada kejelasan sampai kapan batas waktu bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, jika tidak diatur jangka waktunya maka jelas merugikan kepentingan para Pemohon untuk memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan. Sehingga "frasa "jabatan tertentu" dan frasa "waktu tertentu" bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Nasihat Hakim

Terkait permohonan tersebut,

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti teknis penulisan permohonan para Pemohon. "Karena Pemohonnya lebih dari satu, maka dituliskan para Pemohon. Sedangkan dalam petitum agar dicermati bahwa penulisan undang-undang harus disertai lembaran negara dan tambahan lembaran negara. Kemudian mengenai penulisan pasal, ada yang huruf pertamanya besar dan ada yang huruf pertamanya kecil. Tolong dilihat lagi agar penulisannya seragam," jelas Daniel yang juga mencermati kedudukan hukum para Pemohon. Daniel meminta Para Pemohon yang merupakan lulusan S1, agar melampirkan ijazah dan kartu kerja untuk memperkuat argumentasi para Pemohon.

Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai sistematika permohonan para Pemohon sudah cukup baik, meskipun baru pertama kali berperkara di MK. "Hanya memang substansinya agar dipadatkan, tidak terjadi pengulangan. Kemudian untuk Kewenangan Mahkamah, rujukannya sudah cukup bagus. Sedangkan untuk kedudukan hukum, perlu dijelaskan lagi keterkaitannya dengan kerugian konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma yang diujikan ke MK," ucap Suhartoyo.

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra sebagai Ketua Panel, mencermati petitum para Pemohon. "Anda meminta sesuatu berbeda dengan yang dijelaskan sebelumnya," kata Saldi. Berikutnya, Saldi menyinggung kedudukan hukum para Pemohon dan menyarankan para Pemohon untuk menjelaskan lebih detail tentang jumlah tenaga kerja asing yang dipersoalkan.

"Mestinya hakim diberikan perspektif masuknya sekian ribu tenaga kerja asing dan sebagainya. Jadi orang bisa menghubungkan, lalu diperiksa bukti-buktinya. Agar para Pemohon memiliki kedudukan hukum, perlu ada penjelasan yang akurat soal tenaga kerja asing. Kalau Anda tidak bisa menjelaskan kerugian hak konstitusional, Anda dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," tegas Saldi.(nta/MK/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]