Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Tewas Ditembak
Friday 22 Mar 2013 00:28:21

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, TAR (38) dan DAR (39), tewas ditembak satuan reserse kriminal Polrestro Jakarta Selatan setelah mencoba kabur dari penangkapan petugas pada Rabu (20/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Para pelaku merupakan pelaku pencurian spesialis rumah yang ditinggal penghuninya dengan modus menyamar menjadi petugas PLN.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan menjelaskan, awalnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu siang sekitar pukul 14.30 di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Pada malam hari, polisi hendak membawa kedua orang itu ke Jalan Asem, Cilandak, Jaksel.

Tempat tersebut merupakan salah satu tempat di mana para pelaku pernah melalukan aksi kejahatan. Namun, sebelum sampai ke tempat tujuan, para pelaku berniat kabur.

"Pelaku mencoba kabur dan melawan petugas disertai ancaman dengan menggunakan sangkur," kata Hermawan, Kamis (21/3).

Hermawan menyatakan, para pelaku telah sembilan kali melakukan pencurian di rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Delapan di antaranya dilakukan di wilayah hukum Jakarta Selatan dan satu kali dilakukan di wilayah Cimanggis, Depok.

Dalam aksinya, para pelaku yang telah lama dicari petugas itu selalu membawa perlengkapan yang menunjukkan seolah-olah mereka merupakan petugas PLN, seperti kartu identitas, lembar bukti pembayaran pelanggan PLN, dan sebuah toolbox berisi tiga obeng test pen. "ID Card dan lembar bukti pembayaran, seluruhnya palsu," kata Hermawan.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang elektronik, seperti laptop dan handphone dengan nilai total puluhan juta rupiah. Jika masih hidup, para tersangka akan dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (21/3).(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Curanmor
 
• Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
• 36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
• Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
• Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]