Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Menteri PAN dan RB: Setujui Peningkatan 2 Polda
2016-05-20 18:29:30

Tampak Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa))
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi menyetujui dan menandatangani surat bernomor B/174/M.PANRB/5/2016 tertanggal 17 Mei 2016 tentang peningkatan status dua Kepolisian Daerah (Polda) tipe B menjadi Polda tipe A yakni Polda Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara.

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah menerima surat dari Menteri PAN dan RB tentang peningkatan status dua Polda tipe B menjadi polda tipe A.

"Benar sudah kami terima. Tapi ini masih berproses, kami masih tunggu kepres untuk mengimplementasikannya. Terkait siapa kapoldanya, itu bukan otomatis kapolda yang sekarang lalu naik pangkat," kata Badrodin, Jumat (20/5).

Dua Polda itu disetujui ditingkatkan statusnya dengan pertimbangan keduanya berada di perbatasan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang membutuhkan pengamanan khusus dan optimal.

Sedangkan usulan meningkatkan status Polda Riau dan Polda Lampung masih perlu dilakukan pemantapan kembali, tulis surat berjudul "Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri."

Dengan persetujuan naik menjadi Polda tipe A, maka kedua Polda akan segera dipimpin seorang Jenderal bintang dua atau Irjen.

Polda Kalimantan Barat saat ini masih berstatus tipe B dipimpin Brigjen Arief Sulistyanto dan Polda Sulawesi Utara dikomandani Brigjen Wilmar Marpaung.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]