Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Jero Wacik
Menteri ESDM Segera Atur Penggunaan Biodiesel 10 Persen untuk Campuran Solar
Monday 26 Aug 2013 16:58:51

Menteri ESDM, Jero Wacik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM sebagai usaha mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, sebelum Sidang Kabinet, mengatakan di Kantor Presiden, Jumat (23/8) mengatakan, Permen ini untuk menekan defisit neraca perdagangan, dan mengurangi nilai impor.

Jero mengatakan, pihaknya telah menetapkan penggunaan biodisel sebesar 10 persen sebagai campuran solar.

"Solar yang tadinya 10 liter nanti 9 liter solar akan dicampur dengan seliter bahan bakar nabati, sehingga impor solar akan berkurang," kata Jero Wacik.

Menurut Jero Wacik, kebijakan pemberian mandatori 10 persen bahan bakar nabati terhadap solar itu merupakan bagian dari paket kebijakan mengatasi krisis ekonomi 2013.

Pemanfaatan BBN jenis biodisel, kata Jero Wacik, mulai berlaku tahun ini dan PT Pertamina telah bekerja untuk itu.

Selain itu, Permen juga akan mengoptimalkan pemanfaatan biodiesel sebesar 10% untuk sektor transportasi, pembangkit dan industri.

Produksi biodiesel mencapai 4,3 juta kiloliter dan dapat dipakai 10% untuk sektor transportasi, juga dapat langsung dimanfaatkan PLN sebagai bahan bakar pembangkit.

Melalui Permen tersebut, kata Jero, pemerintah menugaskan Pertamina untuk mengoplos solar dan 10% biodisel, serta meminta kalangan industri dan PLN untuk mulai menggunakan biodiesel sebagai bahan bakar.

Dengan adanya mandatory, kata Jero Wacik, produsen Biodiesel tidak ada pilihan menjual hasil produksinya. Untuk memproduksi 100.000 barel biodiesel, diperlukan kira-kira 5,3 juta ton CPO, jika 200.000 barel maka akan menjadi dua kalilipatnya yaitu sekitar 10,6 juta ton CPO. Dengan demikian akan meningkatkan nilai ekspor CPO.

Usai Rapat Kabinet Terbatas, Menko Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengumumkan 4 paket kebijakan yang diambil pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam empat paket kebijakan tersebut yang berkaitan dengan Kementerian ESDM antara lain, Menurunkan impor migas. Dengan meningkatkan porsi penggunaan biodiesel dalam porsi solar sehingga akan mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor. Kebijakan ini akan menurunkan impor migas secara signifikan.

Paket selanjutnya, mempercepat program investasi berbasis agro, CPO, kakaa, rotan, mineral, logam, bauksit, nikel dan tembaga dengan memberikan insentif berupa tax holiday dan tax allowance serta percepatan renegosiasi kontrak karya dan PKP2B.(wid/hms/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Jero Wacik
 
Hindari Wartawan, Jero Wacik Rela Sembunyi di Toilet Perempuan
 
Menteri ESDM Segera Atur Penggunaan Biodiesel 10 Persen untuk Campuran Solar
 
Dewan Pers Persilahkan, Media Online Adukan Jero Wacik
 
Inilah Maksud Media Online Layaknya Surat Kaleng, Versi Jero Wacik
 
Menteri Jero Wacik, Status Terlapor di Bareskrim Mabes Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]