Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
ESDM
Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
Thursday 29 Jan 2015 04:57:25

Aris Yunanto Direktur Utama EMI (Energi Manajemen Indonesia), Marice Hutapea Direktur Dirjen EBTKE (energi Baru Terbarukan dan Konservasi) saat jumpa pers di sela acara perayaan Ultah 28 tahun P.T EMI di Jakarta Selatan (28/1).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Pembangunan Asia dalam Energi Outlook for Asia and the Pasific 2013, permintaan energi primer di Asia Pasifik diproyeksikan naik berkisar 2,1% per tahun selama 2010 hingga 2035, lebih cepat 1,5% per tahun dari pertumbuhan ekonomi. (prediksi selama periode yang sama).

ADB (Asean Development Bank) menyebutkan bahwa, permintaan energi primer Indonesia naik dari 180,5 juta ton setara minyak (Mtoe), dan di 2005 meningkat ke 207,8 Mtoe pada tahun 2010 (kira-kira tumbuh 2,9% pertahunnya). Begitupun menurut BPPT dalam Outlook Energi Indonesia 2014, konsumsi energi final pada periode 2000-2012 meningkat rata-rata sebesar 2,9% per tahun. Permintaan akan lebih tinggi lagi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk.

Semenjak tahun 2009, pemerintah mengeluarkan PP no.70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, Pasal 2 ayat 1, disebutkan, “Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, pengusaha dan masyarakat ”. Masyarakat yang dimaksud tentu saja setiap individu kita.

Disebutkan juga tentang tanggung jawab pemerintah, seperti merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi,dan program konservasi energi ; mengembangkan sumberdaya manusia yang berkualitas di bidang energi ; melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan konpherensif untuk penggunaan tekhnologi yang menerapkan konservasi energi.

"Namun PP No.70 tahun 2009 tersebut kurang bertaji untuk mendorong institusi pemerintah dan BUMN, untuk melaksanakan efisiensi dan konservasu energi," kata Aris Yulianto selaku, Direktur Utama P.T Energy Management Indonesia (EMI) pada saat jumpa pers di sela acara perayaan Ultah 28 tahun P.T EMI di Jakarta Selatan (28/1).

Arispun mengatakan, "Padahal dalam aturan tersebut ada insentif dan ancaman berupa disinsentif bagi mereka yang melanggarnya." ungkapnya. Namun peraturan tersebut kurang mendapat tanggapan serius dari seluruh aspek masyarakat, walau disinsentifnya berupa peringatan, tertulis, pengumuman di media massa, denda, dan atau pengurangan pasokaan energi. Dalam hal ini BUMN maupun lembaga pemerintah kurang memperhatikan penghematan energi.

"Turunan dari PP tersebut harus merupakan peraturan menteri. Dimana Menteri ESDM harus mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) untuk implementasi PP tersebut agar bisa memantau dan melacak penggunaan energi, " tegas Aris menambahkan lagi, karena turunan dari PP itu belum muncul.

Padahal dengan teknologi dan kepakaran PT. EMI di bidang konservasi energi, pemerintah, BUMN, pemerintah daerah, dan BUMND dapat menghemat Rp. 2 Milyar perbulan atau Rp. 45 Miyar pertahun.(bhc/mnd)


 
Berita Terkait ESDM
 
• Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
 
• IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
 
• Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
 
• Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
 
• Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]