Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kementerian Agama
Menteri Agama Sore Hari Nanti Akan Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1434 Hijriah
Monday 08 Jul 2013 04:04:48

Ilustrasi, Para Pengintip Bulan.(Foto: tutinonka.wordpress.com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Agama Republik Indonesia, Senin,(8/7) akan menggadakan sidang Isbat penentuan awal bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriah, sidang Isbat ini akan mulai di gelar pukul 17 : 00 Wib, di Dirjen Bimas Islam Gedung Kementerian Agama RI Jakarta.

Menurut Ahmad Izzuddin, Kasubag Hisab dan Rukiyat Kementerian Agama, sidang Isbat akan diawalai dengan rapat pemaparan laporan data - data posisi Hilal, dari seluruh titik di Indonesia, dan baru selepas Sholat Maghrib akan diadakan rapat sidang Isbat secara resmi oleh Menteri Agama Surya Darma Ali.

Dalam rapat sore hari nanti, Seluruh Ormas Islam yang ada di Indonesia akan diundang dalam acara sidang Isbat, juga para pakar Hisab dan Rukyat.

" Sidang Isbat ini juga akan dihadiri oleh para Duta Besar dan berkuasa penuh negara-negara Islam," ujar Ahmadin Izzuddin dalam Live TVOne, Minggu, (7/7).

Dijelaskanya, sementara ini Ormas Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadhan, namun ini belum tau persis apa bisa sama dengan hasil sidang Isbat nanti. Menteri Agama nanti akan mengumumkan secara resmi.

Putugas Rukyat, "dari seluruh Indonesia dari Sabang sampai Marueke, sudah kita koordinasikan untuk melaksanakan Rukyat Hilal, di 34 Propinsi di seluruh Indonesia, dan sudah siap untuk melaksanakan pengamatan Hilal, dan ini semua nantinya akan di laporkan di pusat, serta ini nantinya akan menjadi masukan dan pertimbangan Menteri Agama untuk menentukan jatuhnya awal 1 Ramadhan 1434 Hijriah.

Metode yang akan digunakan oleh para pakar Indonesia melalui Badan Hisab dan Rukyat, dengan menggunakan Hisab Rukikah Nuruiyah.

Berdasarkan kesepakatan para pakar dalam Badan Hisab Rukyat, serta Negara Mabin Malaysia, Brunie, Indonesia, bahwa kita sepakat berdasarkan posisi Hilal, dan bisa dilihat ketinggian 2 derajat, serta umur bulan 8 jam, dan jarak Matahari dan Bulan 3 drajat, dan dalam posisi itulah apakah posisi bulan dapat di lihat atau tidak.

Seperti diketahui, Ormas besar umat Islam Muhammadiyah telah menentukan, awal Ramadhan melalui metode perhitungan Hisab, berdasarkan pada ilmu astronomi (ilmu Falak) untuk menentukan posisi Matahari dan Bulan terhadap Bumi, dan telah mengumumkan bahwa, awal Ramadhan 1434 Hijriah jatuh pada hari Selasa, (9/7) artinya malam hari nanti, selepas sholat, ba'da Isya akan melakukan Sholat Tarawih berjamah di Masjid-masjid.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kementerian Agama
 
• Dipanggil Presiden SBY ke Batam, Lukman Hakim Dapat Amanah Jadi Menteri Agama
 
• Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali Jadi Menag Ad Interm
 
• Sekjen: Pembentukan Ditjen Kong Hu Chu Akan Dibahas Dengan Instansi Terkait
 
• Rocky Dan Menteri Agama RI Teken MoU Pembangunan MAN Cendikia
 
• Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]