Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Mentan Suswono Disidang Kasus Korupsi Impor Daging
Friday 17 May 2013 14:20:47

Menteri Pertanian Suswono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertanian Suswono hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Jumat (16/5) kasus suap impor daging sapi.

Suswono membantah pernyataan Ahmad Fathanah. Dinilainya telah berbohong terkait adanya pertemuan antara dirinya di Lembang, Bandung, Jawa Barat, bersama Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, untuk membahas penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Wah enggak benar itu. Fathanah ngawur. Enggak ada itu," ujar Suswono.

Untuk itu, sambung Suswono, dirinya akan membantah perihal keterangan yang diberikan Fathanah, yang disampaikan saksi Elda Devianne Adiningrat pada persidangan Rabu lalu.

"Oh jelas, nanti akan saya bilang di persidangan. Kalau memang benar Fathanah seperti itu. Ini menyitir pernyataan Elda ya," pungkasnya.

Konversi dari sapi Induk! Suswono tidak kenal Fatanah, Suswono mengaku hanya mengenal nama olong di saat pertemuan di Makassar Sulawesi Selatan.

Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah pernah Bara Wirawan Sekretaris anda menyampaikan soal keresahan di masyarakat tentang mahalnya harga daging sapi?.

"Suswono menjawab bahwa pada saat ini moral peternak naik, setelah tertangkap pelakunya, sekarang pertenak kita relatif untung dengan usaha ternaknya, harga hewan ternak sudah mulai baik," jawab Suswono.

Sidang akhirnya ditunda hingga selesai sholat Jumat pukul 13:30 Wib, untuk mendengarkan saksi-saksi lainya (LHI) dan (AF).(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]