Dalam" /> BeritaHUKUM.com - Menristekdikti: Edukasi Pemanfaatan dan Pengawasan Tenaga Nuklir Sangat Penting di Masyarakat

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Bapeten
Menristekdikti: Edukasi Pemanfaatan dan Pengawasan Tenaga Nuklir Sangat Penting di Masyarakat
2019-04-30 20:25:15

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam Korinwas Tahun 2019 di Hotel Shangrilla Jakarta, Selasa (30/4).(Foto: BH /na)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menggelar Konferensi Informasi Pengawasan (Korinwas) Tahun 2019 yang bertajuk "Penegakan Hukum dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir". Dalam hal ini, BAPETEN menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penegakan hukum ketenaganukliran.

Dalam acara ini, turut hadir Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir meminta kepada BAPETEN untuk memberikan edukasi energi nuklir kepada masyarakat.

Menurut Mohammad Nasir saat ini masih banyak masyarakat dan perusahaan yang belum memahami tentang cara kerja dari peralatan yang menggunakan teknologi radiasi atau yang menggunakan tenaga nuklir untuk maksud damai, sehingga mereka (masyarakat awam) masih takut ketika mendengar kata-kata teknologi nuklir dan belum mengetahui manfaat dari teknologi nuklir untuk maksud damai tersebut.

"Pengawas kadang kurang paham terhadap barang yang diawasi, oleh karenanya edukasi barang-barang yang mengandung nuklir perlu diberitahukan kepada publik. BAPETEN memiliki tugas untuk mensosialisasikan produk apa saja yang mengandung nuklir dan radiasinya. Misalnya saja di bidang kesehatan banyak alat yang digunakan mengandung radiasi, tapi tidak tahu," ungkap Mohammad Nasir di Hotel Shangrilla Jakarta, Selasa (30/04/2019).

Untuk menanggapi hal ini, Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto menjelaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pekerja dan lingkungan terkait efek radiasi nuklir beserta cara mencegahnya.

"Agar pekerja, masyarakat, dan lingkungan terhindar dari radiasi nuklir, BAPETEN terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir seperti penyusunan peraturan, pelaksanaan perizinan, dan melakukan inspeksi. Tugas pengawasan tidak mudah, oleh karena itu perlu bekerjasama dengan pihak-pihak terkait," jelas Jazi Eko Istiyanto.

Dalam Korinwas Tahun 2019 juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono dengan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran. Adapun kerjasama ini diharapkan BAPETEN dan Polri dapat berkoordinasi lebih baik dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.(bh/na)


 
Berita Terkait Bapeten
 
Menristekdikti: Edukasi Pemanfaatan dan Pengawasan Tenaga Nuklir Sangat Penting di Masyarakat
 
Dua Sisi Mata Pisau Radiasi, Manfaat dan Bahaya Radiasi yang Sesungguhnya
 
Bapeten Rancang Undang Undang Keamanan Nuklir
 
Polri Tangani Empat Kasus Soal Zat Radio Aktif Bersama BAPETEN
 
Bapeten Komit Awasi Produk Impor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]