Dalam" /> BeritaHUKUM.com - Menristekdikti: Edukasi Pemanfaatan dan Pengawasan Tenaga Nuklir Sangat Penting di Masyarakat

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Bapeten
Menristekdikti: Edukasi Pemanfaatan dan Pengawasan Tenaga Nuklir Sangat Penting di Masyarakat
2019-04-30 20:25:15

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam Korinwas Tahun 2019 di Hotel Shangrilla Jakarta, Selasa (30/4).(Foto: BH /na)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menggelar Konferensi Informasi Pengawasan (Korinwas) Tahun 2019 yang bertajuk "Penegakan Hukum dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir". Dalam hal ini, BAPETEN menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penegakan hukum ketenaganukliran.

Dalam acara ini, turut hadir Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir meminta kepada BAPETEN untuk memberikan edukasi energi nuklir kepada masyarakat.

Menurut Mohammad Nasir saat ini masih banyak masyarakat dan perusahaan yang belum memahami tentang cara kerja dari peralatan yang menggunakan teknologi radiasi atau yang menggunakan tenaga nuklir untuk maksud damai, sehingga mereka (masyarakat awam) masih takut ketika mendengar kata-kata teknologi nuklir dan belum mengetahui manfaat dari teknologi nuklir untuk maksud damai tersebut.

"Pengawas kadang kurang paham terhadap barang yang diawasi, oleh karenanya edukasi barang-barang yang mengandung nuklir perlu diberitahukan kepada publik. BAPETEN memiliki tugas untuk mensosialisasikan produk apa saja yang mengandung nuklir dan radiasinya. Misalnya saja di bidang kesehatan banyak alat yang digunakan mengandung radiasi, tapi tidak tahu," ungkap Mohammad Nasir di Hotel Shangrilla Jakarta, Selasa (30/04/2019).

Untuk menanggapi hal ini, Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto menjelaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pekerja dan lingkungan terkait efek radiasi nuklir beserta cara mencegahnya.

"Agar pekerja, masyarakat, dan lingkungan terhindar dari radiasi nuklir, BAPETEN terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir seperti penyusunan peraturan, pelaksanaan perizinan, dan melakukan inspeksi. Tugas pengawasan tidak mudah, oleh karena itu perlu bekerjasama dengan pihak-pihak terkait," jelas Jazi Eko Istiyanto.

Dalam Korinwas Tahun 2019 juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono dengan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran. Adapun kerjasama ini diharapkan BAPETEN dan Polri dapat berkoordinasi lebih baik dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.(bh/na)


 
Berita Terkait Bapeten
 
Menristekdikti: Edukasi Pemanfaatan dan Pengawasan Tenaga Nuklir Sangat Penting di Masyarakat
 
Dua Sisi Mata Pisau Radiasi, Manfaat dan Bahaya Radiasi yang Sesungguhnya
 
Bapeten Rancang Undang Undang Keamanan Nuklir
 
Polri Tangani Empat Kasus Soal Zat Radio Aktif Bersama BAPETEN
 
Bapeten Komit Awasi Produk Impor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]