Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Menpera Suharso Manoarfa Digugat Cerai Istrinya
Tuesday 13 Sep 2011 23:39:18

Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Manoarfa (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabar mengejutkan datang dari istri Menteri Negara Perumaha Rakyat (Menpera) Suharso Manoarfa, Carolina Kaluku. Ia mengajukan gugatan cerai atas suaminya tersebut. Gugatan ini disampaikan sendiri olehnya kepada Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Gugatan cerai Carolina yang dilayangkan Senin (12/9) ini, diakui juru bicara PA Jakarta Selatan, Tamah SH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9. "Isterinya (Suharso Manoarfa, Carolina Kaluku-red) mendaftarkan gugatan cerai. Dia sendiri tanpa didampingi pengacara,“ ujarnya.

Dijelaskan, nomor perkara gugatan cerai itu teregistrasi dengan Nomor 1859/ PDT.G/ 2011. Selaku pemohon Carolina binti Gandhi Kaluku yang menggugat Suharso bin Adam Yunus Monoarfa. Tapi Tamah enggan menjelaskan dasar yang menjadi gugatan cerai yang dilayangkan Carolina terhadap Suharso itu.

PA Jakarta Selatan sendiri, ujar Tamah, telah menunjuk Yasardin sebagai hakim dalam sidang gugatan cerai Carolina terhadap Suharso. Yasradin tak lain Wakil Ketua PA Jakarta Selatan. Sesuai jadwal, persidangan perdana rencananya akan digelar dua pekan lagi. Agenda persidangan pertama adalah mediasi antara Carolina sebagai penggugat dan Suharso sebagai tergugat.

Kabar gugatan cerai istri Menpera ini, sudah didengar pihak Istana Negara. Namun, juru bicara Kepresiden Julian Aldrian Pasha enggan berkomentar mengenai urusan rumah tangga anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II tersebut.

"Kalau proses pengadilan (cerai), silakan simak saja. Saya tidak bisa berkomentar soal (urusan rumah tangga) ini. Masalah ini bukan urusan juru bicara (Kepresidenan) untuk berkomentar," kata Julian ketika dikonfirmasi wartawan.

Namun, kata dia, kinerja dari Menperea Suharso Manoarfa cukup bagus. "Karena bagaimana pun menteri itu punya komitmen dengan bapak presiden sebelum dilantik yakni menandatangani kontrak kinerja dan pakta intrgritas," imbuhnya.

Sebaliknya dengan kolega Suharso di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Anggota DPR asal FPPP Ahmad Yani menyatakan, tidak percaya kabar gugatan cerai yang diajukan istri Suharso itu. "Itu hanya desas-desus saja. Tidak terbukti, karena saya saat ini belum dengar," ujar Yani.(tnc/bie/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]