Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 

Menpera Mangkir, Hakim Tunda Sidang Cerai
Monday 03 Oct 2011 13:38:23

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Manoarfa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim yang dikeyuai Yasardin menggelar sidang perdana gugatan cerai Carolina Kaluku binti Gandhi Kaluku terhadap Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Manoarfa di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (3/10). Namun, Suharso tidak hadir alias mangkir dalam persidangan yang digelar pukul 10.20 WIB itu.

Praktis, persidangan gugatan cerai ini hanya dihadiri penggugat Carolina bersama tim pengacaranya yang dikoordinatori Muhammad Fathir Edison. Persidangan ini berlangsung tertutup dan tak bisa diliput wartawan. Namun, jalannya sidang hanya berlangsung singkat, tak lebih dari 15 menit. Majelis hakim sepertinya menunda, karena ketidakhadiran pihak tergugat, Suharso Manoarfa tersebut.

Usai persidangan tersebut, pengacara Carolina, Fathir Edison membenarkan dugaan wartawan mengenai penundaan sidang. "Tergugat (Suharso) tidak hadir, tidak ada pengacara atau perwakilannya yang hadir. Majelis menunda sidang hingga dua minggu ke depan. Agenda sidang berikutnya adalah mediasi. Itu pun bika kedua belah pihak datang," jelas Muhammad Fathir.

Gugatan cerai yang diajukan oleh Carolina Kaluku terhadap suaminya ini, banyak dikaitkan dengan sejumlah isu. Hal ini termasuk isu nikah siri serta reshuffle suaminya itu. Namun, untuk reshuffle itu, Muhammad Fathir membantahnya. “Gugatan cerai yang diajukan Carolina tidak ada kaitannya dengan karir politik Suharso. Ini murni masalah pribadi dan rumah tangga mereka," jelasnya.(mic/biz)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]