Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pariwisata
Menparekraf: Promosi Pariwisata Perlu Didukung Infrastruktur dan Sarana Penjamin Keamanan
Tuesday 12 Mar 2013 14:23:42

Mari Elka Pangestu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki destinasi pariwisata yang beragam. Potensi tersebut mampu menarik minat wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) untuk melakukan perjalanan wisata di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan daya saing pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengajak kementerian lain untuk mempersiapkan destinasi pariwisata Indonesia.

“Salah satu kementerian yang kami libatkan dalam pembangunan pariwisata adalah Kementerian Pekerjaan Umum. Tujuannya, agar infrastruktur pariwisata yang masih perlu perbaikan segera mendapat penanganan. Selain itu, kami juga melibatkan kementerian lain untuk bisa mendukung pariwisata sesuai dengan bidang masing - masing ,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu saat dihubungi dari Gedung Sapta Pesona, Senin (11/03).

Menparekraf menjelaskan, pihaknya sedang gencar mempromosikan keindahan destinasi pariwisata Beyond Bali, yakni Wakatobi, Raja Ampat, Kepulauan Derawan dan Tana Toraja. “Kami juga akan terus mempromosikan kota lain yang juga memiliki daya tarik pariwisata seperti Jakarta, Jogja, dan Lombok,” lanjutnya lagi.

Selain melibatkan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pembangunan pariwisata juga melibatkan peran komunitas masyarakat daerah setempat. Menurut Menparekraf, hal ini penting dilaksanakan agar terjadi keseimbangan kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi, sosial-budaya serta sektor lainnya. “Misalnya, pembangunan pariwisata di Bali. Banyak pihak yang mengatakan bahwa pembangunan pariwisata di Bali dilakukan secara berlebihan. Padahal, masih terdapat wilayah di Bali yang belum banyak tersentu bidang kepariwisataan, sebut saja Ubud,” jelasnya.

Mengenai faktor pendukung keamanan dan keselamatan wisatawan, Menparekraf mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk menyediakan sarana untuk keselamatan dan keamanan dengan standart internasional. “Kami menyadari bahwa wisatawan sangat memperhatikan jaminan keselamatan ketika melakukan perjalanan wisata, oleh karena itu kami akan mengajak stakeholder terkait untuk menyediakanya bagi wisatawan,” imbuh Menparekraf kemudian.

Pada kesempatan itu, Menparekraf mengatakan bahwa mempromosikan pariwisata Indonesia yang memiliki kekayaan beragam memiliki tantangan tersendiri. “Banyak hal yang bisa diceritakan mengenai Indonesia. Namun, kami memiliki payung pariwisata, yakni ‘Wonderful Indonesia’ sehingga memudahkan kami untuk menceritakan mengenai destinasi pariwisata, antara lain Borobudur, Pulau Komodo, dan banyak lagi,” lanjut Menparekraf.

Meski demikian, Kemenparekraf akan mempromosikan pariwisata Indonesia secara maksimal. Hal ini dikarenakan pariwisata memiliki dampak positif bagi pembangunan nasional, antara lain sektor pariwisata berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, serta dapat menjadi salah satu pengenalan Indonesia kepada masyarakat dunia.(bhc/pus/rat)


 
Berita Terkait Pariwisata
 
Penurunan Pariwisata di Bali Berdampak Besar Terhadap Ekonomi Masyarakat
 
Maksimalkan Potensi Pariwisata, Komisi IV DPRD Kaltim Studi Banding ke Jawa Barat
 
Pak Jokowi, Pariwisata Indonesia Juga Semakin Gak Beres Nih
 
Sensasi Menjelajah Lautan dengan De' Kartini
 
Menpar Memberikan Penghargaan Uang Tunai Jutaan Rupiah dalam APWI 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]