Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
UU Ormas
Menolak RUU Ormas, Hendardi: Ini Adalah Sampah!
Sunday 30 Jun 2013 17:12:51

Hendardi setelah selesai Jumpa Pers di Sekretariat YLBHI, Jl Diponegoro No. 7 Jakarta, Minggu (30/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR pada 25 Juni 2013 akhirnya memutuskan bahwa agenda pengesahan RUU Ormas ditunda menjadi Selasa 2 Juli 2013. Rapat paripurna, yang tidak dihadiri oleh hampir 250 anggota DPR, memutuskan juga agar DPR melakukan sosialisasi kembali, terutama kepada pihak-pihak yang tidak setuju dan menolak RUU Ormas.

Sebelum keputusan rapat paripurna dibacakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan masing-masing. Tercatat, masih terjadi silang pendapat yang tajam di antara anggota DPR tentang materi RUU Ormas. Sempat pula muncul kritik terhadap Pansus RUU Ormas yang kurang tanggap terhadap penolakan yang datang dari berbagai elemen masyarakat secara masif.

Menurut Hendardi, Undang-Undang ini adalah sampah dan RUU ormas ini tidak diperlukan. "Masyarakat tidak butuh ini, RUU Ormas ini sampah, tidak diperlukan, jadi harus dibuang saja," kata Hendardi dalam Jumpa Pers di sekretariat YLBHI, Jl Diponegoro No. 7 Jakarta, Minggu (30/6).

Dalam acara guna menolak RUU Ormas ini, hadir para tokoh Indonesia diantaranya Adnan Buyung Nasution (praktisi hukum), Hendardi (SETARA Institute), Romo Benny Susetyo (KWI), Syamsuddin Haris (LIPI), Meuthia Ganie Rochman (sosiolog UI), dan Riefki Muna (Litbang Muhammadiyah) dan lebih dari 50 Jurnalis baik cetak maupun elektronik.

Sementara itu Adnan Buyung Nasution dengan intonasi kesal mengungkapkan bahwa kita sudah lama dijajah, segala gerak gerik rakyat seakan tidak ada lagi kebebasan. "Negara tidak boleh diberikan sedikit pun ruang untuk menindas rakyat lagi. Kekuasaan ini cenderung menyeleweng. Kita ini sudah sering dijajah oleh bangsa sendiri," pungkasnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]