Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Menlu RI Jelaskan Insiden Udara ke Dubes PNG
Saturday 07 Jan 2012 00:23:34

Menlu RI Marty Natalegawa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa telah memanggil Duta Besar (Dubes) Papua Nugini (PNG) untuk RI, Peter Ilau di Jakarta, Jumat (6/1) sore. Pemanggilan itu, terkait dengan insiden intersepsi di udara antara AU Indonesia dengan pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri (PM) PNG Belden Namah.

"Pemangghilan ini untuk menyampaikan penjelasan adanya Intersepsi pesawat TNI AU dengan terhadap pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini, Hon Belden Namah, saat melintasi wilayah negara RI pada 29 Nopember 2011," seperti rilis yang dikeluarkan Bagian Informasi dan Media Biro Administrasi Kemenlu, Jumat (6/1).

Menurut pihak Kemlu, TNI AU melakukan intersepsi terhadap pesawat dimaksud telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia dan di negara-negara lain pada umumnya. Tindakan yang diambil oleh Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) adalah melakukan identifikasi elektronik dengan radar dan identifikasi visual dengan cara intersepsi sesuai prosedur standar.

"Hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas. Intersepsi yang dilakukan oleh pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud," imbuh pernyataan itu.

Atas penjelasan ini, Dubes PNG untuk Indonesia Peter Ilau telah menyampaikan apresiasi atas masalah ini. Ia pun berjanji segera meneruskan penjelasan Menlu RI tersebut kepada pemerintahannya di Port Moresby, PNG.

Sebelumnya diberitakan, PM PNG mengancam akan mengusir Dubes RI di PNG terkait insiden dua pesawat militer Indonesia nyaris bertabrakan dengan sebuah jet yang mengangkut pejabat pemerintahannya yang baru kembali dari Malaysia. Pemerintah PNG memberikan waktu 48 jam kepada Indonesia untuk menjelaskan kejadian yang hampir membuat celaka tersebut pada 29 November 2011 lalu.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]