Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkumham
Menkumham Janji takkan Biarkan Perlemahan KPK
Tuesday 01 Nov 2011 00:00:06

Keberadaan KPK makin rawan dilemahkan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah kalangan telah mencium maksud tersembunyi dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat di balik revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melemahkan institusi tersebut.

Upaya menghancurkan KPK ini, dapat dilihat dari rencana mereka untuk mencabut kewenangan istimewa itu menggunakan dasar hukum. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin pun takkan tinggal diam.

Menurut dia, pihaknya akan berupaya keras melawan pihak-pihak yang ingin melemahkan yang selanjutnya menghancurkan KPK. Ia pun akan bertekat bahwa revisi UU KPK dan UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, hanya dimaksudkan untuk memperkuat KPK dan benar-benar memberikan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi.

"Kami pada posisi takkan pernah ada pelemahan KPK. KPK justru harus didukung dan dikuatkan. Segala kewenangan yang telah dimiliki KPK dalam menjalankan fungsi tugasnya, haris tetap berada di sana, jangan diubah-ubah atau dihilangkan. Kami hanya ingin bersama-sama memperkuat KPK," kata Amir Syamsuddin dalam jumpa pers, usai melaporkan kekayaannya bersama Wamenkumham Denny Indrayana di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10).

Janji memperkuat KPK itu, terkait dengan rencana DPR untuk mencabut kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan yang dimiliki KPK, ataupun pemberian kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, juga rencana wewenang penuntutan yang akan dikembalikan kepada kejaksaan. DPR beralasan semua itu harus dikembalikan sesuai KUHAP.

Sementara Wamenkumham Denny Indrayana menjelaskan, perlemahan KPK bukan hanya sekali ini saja. Sebelumnya, sudah dilakukan sebanyak 14 kali secara historis yuridis melalui uji material (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, semua kandas, karena MK menganggap bahwa kewenangan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Pemerintah akan segera merevisi beberapa pasal dalam UU yang dianggap masih menggantung. Poin-poin terbaru akan ditambahkan, tapi intinya memperkuat KPK dan Pengadilan Tipikor. Revisi secara aktif akan melibatkan KPK dalam pembahasannya. Salah satu poin krusial adalah efektivitas Pengadilan Tipikor di daerah,” jelas mantan staf ahli presiden ini.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
• Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
• Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
• Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
• Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
• Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]