Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Menkumham Bela Aparat Kepolisian
Tuesday 27 Dec 2011 17:00:42

Meski kerap bertindak berlebihan, tindakan aparat kepolisian dianggap belum melakukan pelanggaran HAM (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin membela posisi Polri. Tindakan tegas yang diambil kepolisian, hendaknya tidak dilihat sebagai upaya represif serta dicap seagai bentuk pelanggaran HAM yang berat.

“Dalam keadaan tertentu, aparat penegak hukum memiliki wewenang bertindak represif, karena ada kepentingan umum terganggu dan terganggunya ketertiban masyarakat. Tapi memang penegakan hukum tidak boleh bertindak berlebihan," kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/12). .

Tapi, lanjut dia, masyarakat juga harus adil dalam menyikapi penegakkan hukum. Pemerintah dalam keadaan tertentu kerap mendapati posisi sulit. Seperti dalam insiden di Pelabuhan Sape, Lambu, Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), aparat bertindak untuk membela kepentingan masyarakat umum, karena distribusi kebutuhan pokok masyarakat tersendat akibat pendudukan itu.

"Kepentingan umum harus dibela, distribusi, arus lalu lintas barang. Ada wilayah-wilayah yang memerlukan segera suplai kebutuhan mereka, apalagi seperti menjelang natal dan tahun baru. Masalah ini juga harus ikut diperhatikan masyarakat," kata Menkumham.

Pada bagian lain, Amr Syamsuddin mengakui, sejumlah bentrokan antara warga dengan perusahaan dan aparat kepolisian terkait perebutan lahan, akibat dari lemahnya Undang-Undang mengenai pertanahan dan pertambangan. Sisi lemahnya UU Pertanahan dan Pertambangan inilah yang menyebabkan benturan pemilik modal dengan kepentingan masyarakat.

“Apa yang terjadi di Mesuji dan Bima merupakan konsekuensi dari kepentingan-kepentingan pemilik modal dengan kepentingan masyarakat umum. Tapi kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada pemerintahan saat ini, tidak seberat pelanggaran HAM pada pemerintahan sebelumnya. Jangan terlalu cepat menilai, sebelum fakta yang diungkap jelas, adil dan berimbang," tandasnya.(inc/spr)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]