Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kemenkominfo
Menkominfo: Tutup Situs Radikal Lebih Sulit Dari Situs Pornografi
Monday 23 Mar 2015 22:54:09

Menkominfo, Rudiantara.(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, memblokir situs bermuatan ajaran atau paham radikal lebih sulit daripada menutup situs yang menampilkan pornografi.

Pasalnya, situs radikal tidak komersial dan relatif lebih tertutup atau tersembunyi. “Sehingga tidak mudah dicari menggunakan kata kuncinya,” kata Rudiantata di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (23/3).

Dia menjelaskan, situs porno dapat ditelusuri melalui kata kunci tertentu. Tetapi, metode itu tak dapat dilakukan pada situs yang bermuatan paham radikal, misalnya, seperti ajaran yang dianut kelompok militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). “Penelusuran dengan kata kunci tertentu tak selalu menemukan situs-situs yang dimaksud,” jelasnya.

Untuk itu, Rudiantara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan atau mengadukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) jika menemukan atau mengetahui situs yang bermuatan ajaran radikal atau ISIS. Pemerintah telah membuka layanan email aduankonten@mail.kominfo.co.id untuk menampung laporan atau pengaduan masyarakat.

Sampai saat ini pengaduan sudah cukup banyak. Setidaknya ada 30 situs yang ditutup atas laporan masyarakat, termasuk memblokir video ISIS kemarin, paparnya.

Menurut Rudiantara, Kemkominfo juga akan melakukan beberapa hal untuk mempercepat pemblokiran situs radikal, karena selama ini pemblokiran hanya bisa dilakukan perusahaan penyedia jasa internet. Pemerintah hanya memberikan daftar nama situs yang harus diblokir. “Ke depan pemerintah akan berusaha untuk bisa memblokir secara langsung,” kata Rudiantara.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan bahwa Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) mengusung suatu ideology seperti virus yang bisa secara cepat menyebar.

ISIS atau ideologi radikal itu seperti virus, dan negara adalah badan, jika badan kita lemah maka virus akan masuk dengan mudah, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (23/3).

Menurut Kalla, ideologi radikal bisa masuk ke dalam suatu negara karena suatu negara sedang lemah. “Untuk itu, semua masyarakat diminta bersatu agar menjadi bangsa kuat yang tidak mudah dimasuki ideologi sesat,” pungkas Kalla.

Sementara, saat melakukan wawancara Live dengan TVOne pada Senin (23/3) malam, Menkominfo Rudiantara mengakatakan bahwa, hingga kini Kemenkominfo sudah melakukan pemblokiran situs dan video streaming terkait propaganda gerakan radikal ISIS sebanyak 70 akun address.(Az/kominfo/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]