Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kemenkominfo
Menkominfo: Tim Panel PSIBN Bukan Lembaga Sensor Situs
Thursday 09 Apr 2015 03:12:51

Menkominfo Rudiantara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, tim panel Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) tidak akan menjadi sebuah lembaga penyensoran terhadai website/situs.

Nggak, tim panel bukan lembaga sensor. Tim panel itu hanya untuk memberikan penilaian, rekomendasi, kata Rudiantara, di Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut Rudiantara, tim panel bekerja untuk memberi rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar sebuah website/situs diblokir atau tidak diblokir. Itu pun dengan adanya pengaduan sebelumnya dari masyarakat mengenai konten-konten yang diduga negatif. “Yang disepakati, adanya pengaduan, kemudian, nantinya dibawa ke panel,” ujarnya.

Rudiantara menambahkan, pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai mengandung unsur radikalisme karena adanya pengaduan dari masyarakat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Tim Panel Kominfo akan menemui para pemilik situs yang diblokir untuk mencari solusi atas pro maupun kontra terhadap pemblokiran situs-situs tersebut, tuturnya.

Dijelaskannya, pemblokiran terhadap 19 situs yang mengandung unsur radikalisme tersebut bertujuan untuk mencegah paham radikalisme berkembang di Indonesia. “Ini merupakan antisipasi dan mencegah paham radikalisme berkembang. Kami sedang melakukan pertemuan dengan pemilik situs,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan, meski saat ini forum PSIBN belum melakukan gebrakan mengenai website/situs yang bermuatan negatif, namun, tim tersebut akan membuat kriteria yang jelas tentang substansi atau konten negatif, secara detail pada setiap panelnya.

Segala kebijakan yang diambil forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN), akan dilandasi dengan pendekatan secara hukum. Begitu juga definisi emergensi, akan dibahas dan dipertegas dalam panel, dan Permen Nomor 19 tentang penangan konten internet masih standing, meski terus memperbaiki governancenya, kata Ismail.

Seperti diketahui, forum PSIBN ini dibangun dari berbagai unsur, tak hanya Kemkominfo saja, melainkan unsur-unsur atau beberapa pihak yang terkait.(Az/kominfo/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]