Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Menko Perekonomian
Menko Perekonomian Resmikan Kantor Bupati Gorut
Monday 25 Mar 2013 18:19:48

Menko Perekonomian, Hatta Rajasa saat meresmikan Kantor Bupati Gorontalo Utara, didampingi Gubernur Gorontalo dan Bupati Gorontalo Utara, Sabtu (13/3).(Foto: BEritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Kantor Bupati Gorontalo Utara yang berada dilokasi perkantoran Blok Plan diresmikan oleh Menteri Kordinator Perekonomian DR. Ir. Hatta Rajasa. Peresmian yang ditandai dengan penandatanganan prasasti pada Sabtu (13/3) ini turut disaksikan Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie, M.AP, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, MH dan sejumlah pejabat lainnya.

Usai penandatanganan, Menteri bersama rombongan melakukan peninjauan di ruang kerja Bupati. Disela-sela peninjauan, Menteri Hatta Radjasa memberikan apresiasi terhadap Bupati, Indra Yasin, MH yang berkomitmen membangun infrastruktur perkantoran dan infrastruktur kebutuhan dasar masyarakat termasuk pemberian tambahan modal kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Gorontalo Utara. Sementara itu Bupati, Indra Yasin mengatakan bahwa kantor Bupati yang merupakan simbol daerah ini harus ditata dan dijaga dari kebersihannya.

Dengan diresmikannya kantor Bupati ini, maka Bupati berharap aparat dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Tidak hanya aparat yang bertugas di kantor Bupati akan tetapi, juga kepada seluruh aparat PNS dan PTT terus meningkatkan pelayanan dan kinerja dalam membangun Kabupaten Gorontalo Utara yang lebih maju. Apalagi hampir seluruh SKPD sudah memiliki perkantoran yang refresentatif yang ada di lokasi perkantoran blok plan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memaksimalkan kinerja dimasing-masing satua kerja," tandas Indra Yasin.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Menko Perekonomian
 
Empat Pekerjaan Rumah untuk Menko Perekonomian Baru
 
Presiden SBY Tunjuk CT Gantikan HR Jadi Menko Perekonomian
 
Menko Perekonomian Minta Semua Importir Beras Vietnam Diperiksa
 
Menko Perekonomian Minta Masyarakat Tidak Panik Hadapi Pelemahan Rupiah
 
Menko Perekonomian Resmikan Kantor Bupati Gorut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]