Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Menkeu
Menkeu: Gunakan Utang Luar Negeri Secara Selektif
Sunday 04 Nov 2012 19:59:25

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo menyambut baik Surat Edaran Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam Nomor: SE–592/Seskab/XI/2012 untuk membatasi pinjaman luar negeri yang membebani APBN/APBD, karena penggunaan utang luar negeri harus dilakukan secara selektif.

"Saya belum baca surat itu, tapi saya secara umum merespons bahwa memang kalau ada pinjaman luar negeri baru atau tambahan harus diyakini tujuannya untuk project apa," kata Agus Martowardojo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/11).

Menkeu mengharapkan agar penggunaan utang luar negeri diarahkan ke tempat yang lebih diprioritaskan. “ Harus dipilih proyek-proyek yang menjadi kebutuhan prioritas sesuai dengan rencana kerja prioritas pemerintah. Setelah rencana sejalan dengan prioritas pemerintah harus dipelajari apakah sejalan dengan rupiah murni ataukah dengan utang," ujar Agus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada tanggal 1 November telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: : SE–592/Seskab/XI/2012 tentang Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang Membebani APBN/APBD . Surat Edaran ini ditujukan kepada para Menteri dan Anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

“SE-592 ini untuk mengingatkan para menteri dan Pimpinan LPNK untuk meninggalkan rezim utang luar negeri karena bagaimanapun utang luar negeri harus dibayar melalui anggaran negara, baik APBN/APBD, yang artinya juga harus dibayar oleh rakyat,” kata Dipo Alam kepada wartawan di kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jakarta, Kamis (1/11) siang.

Enak Tanpa Utang

Sementara itu anggota Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Taufiqurahman Ruki menyambut baik upaya pemerintah mengurangi utang LN yang tidak pernah habis. Bagi mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tanpa utang hidup akan lebih baik.

“Kalau buat saya, hidup tanpa utang itu lebih tenang," kata Ruku pada acara Pertemuan Penyelesaian Permasalahan Aset Tetap, PNBP dan Hibah di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/11).

Menurut Ruki, utang negara sangat sulit dikendalikan. Hal ini terlihat pada saat ini hutang sudah mencapai Rp1.800 triliun. Sementara APBN cuma mampu mencapai Rp1.500an triliun. "Ini karena utangnya akumulasinya dari tahun per tahun," kata dia.

Jika pemerintah ingin utang tersebut dapat dilunasi, menurut Ruki, harus dilakukan tiga hal. Pertama,intensifkan penerimaan negara, kedua efisiensi pengeluaran negara. Dan yang ketiga adalah hentikan korupsi.(es/skb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Menkeu
 
Menkeu Belum Mampu Melepas Fiskal dan Utang
 
Menkeu Klaim Punya Data Rekening Orang Indonesia di Luar Negeri
 
Pemerintah Bebaskan PPN Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana
 
Tarik Minat Investor, Menkeu Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
 
Menkeu Tetapkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2014
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]