Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Menkes Perkirakan Puncak Kasus Omicron di Akhir Februari
2022-02-01 14:16:16

Menkes Budi Gunadi Sadikin Saat Konferensi pers virtual, Senin (31/1).(Foto: Dok KemenkesRI
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kasus Omicron ini masih banyak ketidakpastian soal penularannya. Ada sejumlah negara dengan kasus Omicron yang tinggi daripada varian Delta ada pula sejumlah negara dengan kasus Omicron di bawah kasus varian Delta.

Di Amerika, kasus Omicron puncaknya mencapai 800 ribu per hari, puncak kasus varian Delta 250 ribu per hari. Di Prancis puncak kasus Omicron dan sekarang masih naik tembus di angka 360 ribu kasus per hari, sementara puncak kasus varian Delta 60 ribu per hari.

Kasus Omicron di Brazil sampai saat ini masih naik di kisaran 190 ribu per hari sementara puncak varian Delta 80 ribu per hari. Kasus Omicron di India saat ini mencapai 310 ribuan per hari, sedangkan varian Delta 380 ribu per hari. Jepang 65 ribu kasus per hari sedangkan Delta 25 ribu kasus per hari.

Di samping itu ada sejumlah negara dengan kasus Omicron justru lebih rendah dibandingkan kasus Delta. Menkes Budi mengaku masih banyak data yang belum diketahui dengan pasti.

Misalnya di Afrika Selatan jumlah yang masuk rumah sakit jauh di bawah kasus Delta. Di Inggris pun kasus Omicron jauh di bawah Delta. Di Amerika secara persentase kasus aktif di bawah Delta tetapi secara nominal jumlah orang yang yang masuk rumah sakit lebih tinggi dari kasus Delta.

"Melihat kasus seperti ini karena banyak ketidakpastiannya lebih baik kita hati-hati, kita waspada, kita tidak usah jumawa, laksanakan protokol kesehatan, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas," kata Menkes pada konferensi pers secara virtual, Senin (31/1).

Jadi, lanjut Menkes, penularan Omicron tinggi sekali dan Indonesia pasti akan mengalami puncak kasus. Masyarakat Indonesia mesti waspada mengingat kasus varian Omicron di negara lain bisa mengalami puncak kasus 2-3 kali di atas kasus Delta.

"Kita masih belum tahu berapa jumlahnya pada saat puncak kasus akan terjadi di Indonesia. Perkiraan kami puncak akan terjadi di akhir Februari," ucap Menkes Budi.

Masyarakat diminta tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan. Kurangi mobilitas, hindari kerumunan, dan jaga kesehatan.

Pemerintah memastikan ketersediaan obat dalam penanganan pasien COVID-19 tetap lengkap.

"Kita sudah memastikan bahwa obat-obatan itu lengkap kalau tanpa gejala pasien cukup minum vitamin, kalau dengan gejala bisa dengan obat anti panas dan lewat telemedisin, juga bisa mendapatkan obat antivirus," tutur Menkes Budi.

5 organisasi profesi dan para ahli kedokteran sudah merekomendasikan anti virus yang untuk digunakan, yakni favipiravir dan molnupiravir. Kemenkes sudah menyiapkan lebih dari 20 juta dosis, tapi obat tersebut harus dengan resep dari dokter.

"Kami harapkan mudah-mudahan dengan semua yang sudah kita lakukan dapat terhindar dari COVID-19. Pesan saya waspada, tetap hati-hati, batasi mobilitas, jangan terlalu banyak mobilitas," pungkasnya.(bh/na)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]