Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi
Menjadi Pahlawan Masa Kini, Melawan Korupsi yang Menjajah Negeri
2021-11-11 10:35:39

JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai teladan, pahlawan dapat memberi inspirasi dan nilai-nilai positif bagi generasi penerusnya. Perjuangan di masa lampau pun dapat diteruskan di era sekarang, karena musuh yang perlu dilawan bersama kini hadir dalam rupa yang berbeda.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengutarakan pemikirannya tersebut dalam momen peringatan Hari Pahlawan ke-76, Rabu (10/11) di Jakarta. Secara khusus, KPK juga menggelar upacara peringatan hari bersejarah ini di Gedung Merah Putih KPK, dihadiri Pimpinan dan jajaran struktural serta perwakilan pegawai.

Firli berpendapat, slogan "Pahlawanku, Inspirasiku" yang menjadi tema nasional peringatan Hari Pahlawan tahun ini sangat relevan jika mengingat nilai-nilai serta keteladanan yang diwariskan para pahlawan bangsa. Esensi perjuangan dan nilai kepahlawanan itu pun sejatinya tak lekang oleh waktu apalagi tergerus kemajuan zaman.

"Dan menjadi pahlawan di era ini, tidak lagi dilakukan seperti dulu dengan mengangkat bambu runcing. Karena penjajah zaman now bukan lagi kolonialisme melainkan kemiskinan, kebodohan dan korupsi. Inilah musuh kita semua yang harus perangi dan lenyapkan dari negeri ini," tegas Firli.

Ketua KPK juga menekankan, di masa kini makna pahlawan bisa dipahami dan dilihat dari berbagai sisi. Seseorang yang membawa perubahan atau memberikan nilai-nilai positif ke arah kebaikan bersama untuk bangsanya pun layak disebut pahlawan.

"Jika dahulu para pahlawan mengorbankan jiwa dan raganya untuk kemerdekaan negara, saat ini kita harus melanjutkan perjuangan mereka. Kita mulai dari sikap jujur, berani dan hebat serta anti korupsi," pesan Firli.

Selamat Hari Pahlawan, mari kita peringati dengan semangat budaya anti korupsi dan ambil peran sebagai pahlawan Antikorupsi!.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Korupsi
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
 
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]