Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Meningkat, Penggunaan Kontrasepsi di Kalangan Remaja AS
Monday 01 Aug 2011 17:42:20

Ilustrasi
NEW York-Rupanya jumlah gadis remaja yang mengonsumsi pil kontrasepsi semakin bertambah saja, khususnya di Amerika Serikat. Menurut hasil studi yang dirilis Thomson Reuters belum lama ini, ternyata 18 persen anak perempuan berusia 13 sampai 18 tahun mengonsumsi beberapa jenis kontrasepsi oral pada 2009.

Angka-angka itu mendukung peningkatan konsumsi pil KB hingga 50 persen sejak 2002. Hal ini pun menjadi topik hangat dalam acara bincang-bincang Good Morning America yang dipandu Elisabeth Hasselback. Setelah berdiskusi dengan para dokter, ibu, dan remaja putri, terungkap motivasi yang membuat para gadis remaja mengonsumsi pil KB ini adalah adalah rasa takut bahwa mereka akan berakhir dengan kehamilan yang tidak direncanakan.

Padahal, ketakutan itu tidaklah berdasar. Apalagi sekitar 750 ribu kehamilan remaja terjadi setiap tahun di Amerika Serikat, banyak yang tidak disengaja. Misalkan pada 2009, 46 persen siswa SMA dilaporkan telah aktif secara seksual.

"Tidak peduli berapa banyak aku bercerita dan berbicara dengannya, dia tidak tahu apa yang akan terjadi ketika dia berhubungan dengan laki-laki. Semuanya pun terjadi terlalu cepat," ujar seorang ibu, Minggu (31/7). Ia pun harus membuat janji dengan ginekolog untuk putrinya yang berusia 13 tahun.


Ketika membuat keputusan mengonsumsi pil, perlu dipertimbangkan efeknya termasuk tekanan seksual pada perempuan muda dalam jangka panjang. Bahkan secara umum, efek samping jangka pendek berbasis hormon kontrasepsi dapat menghambat kehidupan sehari-hari remaja yang menyenangkan, termasuk penambahan berat badan, nyeri, perubahan suasana hati, dan mual. (mic/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]