Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Brutalisme Polisi
Mengutuk Tindak Kekerasan dan Brutalisme Polres Cianjur
Tuesday 02 Oct 2012 13:13:29

Logo Polri (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kekerasan dan tindakan brutalisme Polisi kembali terjadi. Aksi Brutalisme Polisi tersebut terjadi pada tanggal 25 dan 27 September 2012 lalu di Cianjur, Jawa Barat. Polisi secara tiba - tiba menyerang mahasiswa Cianjur yang menggelar aksi demonstrasi terkait protes terhadap ”Film Innocence Of Muslim” di Bundaran Loktian Cianjur Jawa Barat.

Padahal, aksi damai tersebut telah diberitahukan kepada pihak kepolisian. Akibat penyerangan yang dilakukan oleh Polres Cianjur yang membabi buta, puluhan mahasiswa mengalami luka berat serta merusak motor para mahasiswa. Ironisnya Direktur LBH Cianjur, Adi Supriadi kuasa hukum yang mendampingi para mahasiswa pun dipukuli dan ditangkap Polisi. Bahkan sempat mendekam di tahanan Polres Cianjur bersama para mahasiswa selama 2 (dua) hari.

Dalam catatan LBH Cianjur, Polres Cianjur telah melakukan lima kali kekerasan terhadap para mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi dalam tujuh bulan terakhir sejak Polres Cianjur di pimpin oleh AKBP Agus Tri Heryanto.

Atas tindakan brutalisme yang dilakukan oleh Polres Cianjur, LBH Jakarta, LBH Bandung dan Kontras telah melakukan investigasi. Salah satu hal yang menarik dalam temuan investigasi tersebut yaitu bahwa Kapolres Cianjur AKBP. Agus Tri Heryanto merupakan terpidana dalam kasus Pelanggaran HAM Penembakan Mahasiswa Trisakti tahun 1998, yang mana saat itu menjabat Komandan Kompi II Batalyon B Resimen I Korps Brigade Mobil (Brimob).(bhc/sp/rat)


 
Berita Terkait Brutalisme Polisi
 
Mengutuk Tindak Kekerasan dan Brutalisme Polres Cianjur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]